BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, hal tersebut dilakukan karena upaya mendukung program Pemerintah dalam pendistribusian energi secara tepat sasaran. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara terpisah ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan liter BBM jenis Solar subsidi serta peralatan yang digunakan untuk menampung dan memindahkan bahan bakar tersebut.
Kapolres Binjai AKBP BAMBANG C. UTOMO, S.H., S.I.K., M.Si., Melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP JUNAIDI menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam mengawasi distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga hak masyarakat serta mendukung kebijakan energi Nasional,” ujar AKP JUNAIDI kepada Wartawan, Kamis (15/05/2025).
Lebih lanjut, empat (4) tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda. dua Tersangka pertama inisial MI (51 Tahun) dan MH (22 Tahun) ditangkap saat melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen di salah satu SPBU di jalan Binjai Kuala Dusun I Sei Sekala, Desa Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, tepatnya di SPBU 14-207.182 Stabor. Sementara tersangka kedua inisial SR (65 Tahun) dan HR (22 Tahun) ditangkap di dijalan Binjai - Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
"Pelaku SR yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Kijang Super kf 50 long warna hijau dengan nomor polisi BK 1496 RA, (Nomor rangka KF50-002332, Nomor mesin 5K-0153776), lalu diberhentikan dan diperika oleh petugas, kemudian didapati dalam mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya ada selang yang tersambung dengan mesin pompa minyak, dan menurut keterangan Pelaku minyak BBM Subsidi tersebut di peroleh dari Pelaku SR, dengan membeli minyak subsidi jenis Pertalite tersebut dari 2 lokasi SPBU, yang mana pertama dari SPBU Stabor 14-207.182 yang beralamat di jalan Jenderal Gatot Subroto No.95, Desa Pekan Selesai, Kabupaten Langkat, dan dari SPBU Tanjung Jati 14-207.1100 yang beralamat di jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat," terang Kasi Humas.
Keduanya kini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
"Polres Binjai mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar," tandasnya.
(RANGKUTI__RED)
Keterangan Foto : Keempat pelaku bersama barang bukti (BB) nya saat diamankan di Mapolres Binjai.
0 Komentar