Sedang Antar Pesanan Ekstasi, Dua Warga Pancur Batu Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki sebagai bandar narkoba dengan inisial ACN (18) dan KZ (21) di TKP, jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (27/05/25) sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari.

Awal mula terjadinya penangkapan, terlebih dahulu Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., menerima telepon dari seorang masyarakat kemudian memberitahukan di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Bermodalkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dibawah pimpinan IPDA Eddy Supratman, S.H., bersama anggotanya. Dan setibanya di TKP, kemudian tim langsung berbagi tugas untuk menelusuri informasi tersebut.

"Saat petugas menelusuri jalan Soekarno-Hatta, kemudian menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang menggunakan HP nya, dimana saat itu keduanya sedang berdiri dipinggir jalan di samping sepeda motornya. Mengingat waktu saat itu sudah menunjukkan  pukul 01.00 WIB, sehingga menimbulkan adanya rasa curiga oleh petugas, kemudian petugas mendekatinya untuk menanyakan maksudnya dan tujuan terhadap keduanya," jelas AKP Syamsul Bahri. 

Ketika ditanyai oleh petugas terhadap keduanya, mereka langsung gugup serta ketakutan, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya sehingga ditemukan padanya barang bukti berupa, 7 (tujuh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 2,57 gr, 1 (satu) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 0,23 gr, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna putih, 1 (satu) unit Sepeda Motor honda Beat tanpa Nopol.

"Setelah dilakukan interogasi awal di TKP terhadap keduanya, kemudian dianya mengaku bernama ACN (18) dan KZ (21), keduanya tinggal di Dusun Bakti, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, serta pengakuan dari keduanya akan mengantarkan pesanan barang narkoba jenis ekstasi ke kota Binjai. Terhadap ACN dan KZ dikenakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," terang Kasat Narkoba. 



Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, kita menginginkan kota Binjai bersih dari Narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi.

((RANGKUTI__RED)) 





Keterangan Foto : Kedua Tersangka bersama barang bukti saat diamankan oleh petugas. 

Posting Komentar

0 Komentar