Sok Paten Bergumul Dengan Petugas, Dua Pria Bandar Narkoba Digelandang Ke Polres Binjai


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satres narkoba Polres Binjai, kembali lagi menangkap 2 (dua) orang laki-laki sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial S (48) dan LNG (23) di TKP, jalan Rambutan Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Senin (05/05/2025) sekira pukul 01.05 WIB. 

Awal mula terjadinya penangkapan, dimana saat itu petugas dibawah pimpinan IPTU Alex P. Pasaribu, S.H., sedang melaksanakan patroli guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Binjai. Pada saat petugas tiba di jalan rambutan tepatnya lokasi jalan sepi, menemukan dua orang laki-laki yang duduk di atas sepeda motornya masing-masing, kemudian timbul rasa curiga sehingga petugas mendekati terhadap kedua orang tersebut, namun saat didekati keduanya menghindar dan pergi menggunakan sepeda motornya.

"Berkat kecurigaan tersebut terjadilah kejar-kejaran di tengah heningnya malam dan pada saat diamankan kedua orang pria tersebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terjadi pergumulan antar petugas dengan kedua orang tersebut, berkat terlatih dan kesigapan oleh petugas berhasil melumpuhkan terhadap keduanya," ujar Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., 





Ketika dilakukan pemeriksaan di TKP, pria yang mengaku bernama S (48) tinggal di Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, serta ditemukan barang bukti (BB) padanya berupa 1 (satu) Bungkus narkotika jenis sabu yang di balut dengan plastik hitam dan tisu dengan berat Brutto 100,97 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi (Nopol) BK 5518 RBP. 

"Sedangkan pelaku satu lagi, mengaku bernama LNG (23) tinggal di jalan Rambutan No. 23, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, dan juga ditemukan barang bukti : 1 (satu) plastik transaparan berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau dan ungu dengan berat 0,72 gram, 1 (satu) plastik transaparan berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna orange dan pink dengan berat 0,71 gram, 1 (satu) plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat Brutto 0,60 gram, 1 (satu) unit hp merk Vivo warna biru, 1 (satu) tas selempang tumi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max nopol BK 5175 ZAQ," jelasnya. 

"Terhadap keduanya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/ mati," pungkas AKP Syamsul Bahri. 

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, menyatakan bahwa Polres Binjai tetap konsisten serta berkomitmen mendukung program Pemerintah, mengingat narkoba sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda. "Hal ini merupakan bukti bahwa Polres Binjai tetap konsisten menyatakan perang terhadap peredaran narkotika yang berada di wilayah hukumnya," beber Kasi Humas. 

(RANGKUTI__RED)





Keterangan Foto : Kedua tersangka bersama barang buktinya ketika diamankan oleh petugas. 

Posting Komentar

0 Komentar