Warga SM Rejo Ditangkap Polisi Lantaran Kantongi Pil Ekstasi 8 Butir

Teks Foto : Pelaku bersama barang buktinya saat diamankan Sat Narkoba Polres Binjai. 

BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satres narkoba Polres Binjai, kembali berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi dengan inisial MDW (19) di TKP, jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (18/05/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., kepada Wartawan menjelaskan bahwa menerima informasi dari masyarakat yang memberitahukan tentang adanya peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya. Mendapatkan informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Kanit-2 IPDA Eddy Supratman, S.H., bersama anggotanya.

Setelah petugas melakukan penyelidikan di TKP lebih kurang dari tiga jam lamanya, kemudian tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi tangan kirinya berada pada kantong celana sebelah kiri. Dan pada saat akan didekati oleh petugas, terduga langsung melarikan diri dengan menyeberang jalan Soekarno-Hatta, namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh tim saat itu, sehingga berhasil menangkap pelaku. 

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dan ditemukan dari kantong celana sebelah kirinya barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir berwarna merah muda dan warna kuning," terang Kasat Narkoba. 

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap MDW (19), warga jalan Danau Laut Tawar Nomor 16 Lingkungan II, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, serta mengakui bahwa pil ekstasi tersebut akan dijual di kota Binjai. 

"Terhadap terduga MDW dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas AKP Syamsul Bahri. 

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, mengatakan kepada Awak Media, Benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi.

(RANGKUTI__RED

Posting Komentar

0 Komentar