BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Satres narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial EW (52) dan SA (30) di TKP, jalan Trob Megawati, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (05/06/2025) sekira pukul 16.30 WIB.
Awal mula terjadinya penangkapan, dimana saat itu Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., menerima telepon dari seorang masyarakat yang kemudian memberitahukan bahwa di jalan Trob/Megawati, sering dijadikan tempat sebagai transaksi jual beli narkoba, sehingga masyarakat sudah mulai resah. Menindaklanjuti informasi, personil Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan serta menelusuri TKP dibawah pimpinan IPDA Eddy Supratman, S.H.,
"Hasilnya, saat petugas sedang menelusuri jalan Trob/Megawati kemudian menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang mana saat itu keduanya sedang menunggu di pinggir jalan, dan saat akan didekati oleh petugas keduanya dengan spontan melarikan diri kearah kebun sawit milik PTPN. Setelah keduanya menghindar pada saat akan didekati, petugas langsung melakukan pengejaran, dan berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya di areal perkebunan sawit," terang AKP Syamsul Bahri.
Lebih lanjut, pada saat melakukan penangkapan terhadap EW dan SA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 0.81 gram, 1 (satu) plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.
"Terhadap EW dan SA beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," terang Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres ketika dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut mengatakan, Benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan sikat habis para bandar narkoba.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tegas AKP Junaidi.
((RANGKUTI__RED))
Keterangan Foto : Kedua Pelaku bersma barang buktinya saat diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.
0 Komentar