Dua Orang Pria Diringkus Polres Binjai Saat Jual Ekstasi


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satres narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, lagi-lagi kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku A (29) dan MA (19) di TKP, jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (16/06/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., menjelaskan awal terjadinya penangkapan, dimana saat itu personil sat narkoba yang sedang melaksanakan tugas piket di mako menerima telepon dari seorang laki-laki yang identitasnya dirahasiakan, kemudian memberitahukan bahwa di jalan Jenderal Jamin Ginting sering dijadikan sebagi lokasi untuk jual beli narkoba.

"Kemudian selanjutnya tim dibawah pimpinan Kanit-2 IPDA Eddy Supratman, S.H., menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, pada saat petugas menelusuri lokasi kemudian menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi mesin sepeda motornya saat itu sedang hidup," beber AKP Syamsul Bahri. 

Lebih lanjut, melihat gerak-gerik terhadap keduanya sangat mencurigakan sehingga petugas langsung menghampirinya, namun kedua pria tersebut langsung menaiki sepeda motornya dengan maksud melarikan diri, tapi berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, saat itu juga dapat mengamankan keduanya serta ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,73 gram, 4 (empat) butir pil ekstasi warna kuning dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,46 gram, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda beat Nopol BK 4375 RBB, 1 (satu) unit Hp merk OPPO berwarna biru dan 1 (satu) unit Hp merk XIAOMI berwarna Silver.

"Saat di interogasi terhadap A (29) dan MA (19) di TKP, keduanya mengaku tinggal jalan Dr. Wahidin, Kelurahan S.M Rejo, Kecamatan Binjai Timur, dan narkoba jenis ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di kota Binjai. Terhadap A mapun MA beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan  ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," terang Kasat Narkoba. 



Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan kedua pelaku mengatakan, Benar bang, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas AKP Junaidi.

((RANGKUTI__RED))





Keterangan Foto : Kedua pelaku bersama barang buktinya ketika diamankan ke Mapolres Binjai. 

Posting Komentar

0 Komentar