Edarkan Ekstasi, Dua Pemuda Asal Helvetia Gol Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang pemuda berikut dengan ciri-ciri dimaksud sedang mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Kecamatan Binjai Barat dan Kecamatan Binjai Timur. Dua orang pemuda tersebut adalah DRR (20), Mahasiswa, warga jalan Karya IV Gang Wilis, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, dan DP (20), Mahasiswa, warga jalan Karya Gang Sepakat, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., memerintahkan Kanit 2 IPDA Eddy Supratman untuk melakukan penyelidikan, dan mendapati dua orang pemuda yang dimaksud sedang berada di jalan Musholla, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Jum'at (13/06/2025) sekira pukul 19.30 WIB. 

"Seketika anggota Sat Narkoba melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya, dimana hasil dari penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa satu (1) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dari saku kanan depan terduga DRR, dangan rincian lima (5) butir pil berwarna merah muda dan lima (5) butir pil berwarna kuning dengan berat bersih 3.28 gram, sementara hasil penggeledahan dari DP petugas tidak menemukan apa-apa," terang Kasat Narkoba. 




Lebih lanjut, setelah di interogasi, menurut pengakuan keduanya bahwa mereka sepakat untuk menjual narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan HP milik dari DP, dimana hasil dari penjualan tersebut akan mereka gunakan untuk berfoya-foya bersama. Hasil interogasi lebih mendalam, kedua terduga mengakui bahwa narkotika jenis Ekstasi tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang berinisial AC, dijalan Kapten Sumarsono, kota Medan. 

"Tim pun langsung bergarak melakukan pencarian terhadap AC sesuai dengan informasi yang didapatkan dari kedua pelaku namun belum membuahkan hasil. Selanjutnya DRR dan DP beserta barang bukti satu plastik klip transparan yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil Ekstasi, satu (1) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol BK 4209 AFA, dan satu (1) unit HP android merk Redmi diamankan ke Polres Binjai guna diproses sesuai dengan hukum yang Berlaku," beber AKP Syamsul Bahri S.E., M.H.

"Terhadap kedua terduga tersebut dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tambahnya. 

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi oleh Awak Media mengenai penangkapan tersebut mengatakan, Benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas AKP Junaidi.

((RANGKUTI__RED))





Keterangan Foto : Kedua Tersangka DRR dan DP bersama dengan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Binjai. 

Posting Komentar

0 Komentar