BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial MR (21) di TKP, jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (04/06/25) sekira pukul 23.15 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., menjelaskan awal mula terjadinya penangkapan, dimana saat itu dirinya menerima panggilan telepon dari seorang Tokoh Masyarakat yang memberitahukan bahwa di TKP sering dijadikan tempat jual beli narkoba, sehingga masyarakat sudah sangat resah. Menindaklanjuti informasi, kemudian petugas melakukan penyelidikan dibawah pimpinan IPDA Eddy Supratman, S.H., bersama anggotanya untuk menelusuri informasi tersebut.
Pada saat petugas melakukan penyelidikan dengan menelusuri sepanjang jalan Olahraga di Kecamatan Binjai timur, kemudian menemukan seorang laki-laki yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan dan menghubungi seseorang dengan menggunakan Handphone (HP) nya.
"Mengingat saat itu waktu sudah larut malam, timbul adanya kecurigaan oleh petugas dan juga berkat naluri sebagai anggota Polri yang sudah berpengalaman, sehingga langsung mendekatinya. Dan saat hendak didekati oleh petugas terduga langsung menjatuhkan barang yang sedang di pegangnya saat itu. Kemudian, Petugas langsung mengamankan terduga serta dilakukan interogasi di TKP, terduga mengakui narkoba tersebut adalah miliknya yang akan dijual atau diedarkan di kota Binjai," jelas Kasat Narkoba kepada Wartawan.
"Terhadap MR (21) beserta barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat Netto 7,29 gr beserta 1 (satu) unit HP merk Oppo warna Biru sudah diamankan di Mapolres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup," terang AKP Syamsul Bahri.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa benar saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan kita beri celah dan sikat habis para bandar narkoba di kota Binjai.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas AKP Junaidi.
((RANGKUTI__RED))
Keterangan Foto : Tersangka MR bersama barang buktinya ketika diamankan di Mapolres Binjai.
0 Komentar