BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba serta berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku PA (28) di TKP, jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/06/2025) pukul 00.30 WIB, dinihari.
Awal penangkapan, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., selaku Kasat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di sebuah rumah di jalan Soekarno Hatta sering dijadikan sebagai tempat untuk jual beli narkoba. Berbekal informasi, kemudian personil melakukan penyelidikan di TKP dengan pimpinan IPTU Alex P. Pasaribu, S.H., beserta anggotanya, dan setibanya di lokasi petugas langsung melakukan pemetaan terhadap sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
"Setelah lebih kurang dua jam petugas melakukan pengintaian, barulah menemukan seorang laki-laki yang keluar dari dalam rumah tersebut dengan bungkusan plastik putih di tangan kanannya. Kemudian saat itu juga petugas langsung melakukan penyergapan untuk menangkap terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap isi rumahnya, sehingga ditemukan barang bukti berupa paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 7,22 gram, 2 bungkus plastik klip transparan, 1 buah dompet (tempat penyimpanan sabu), 2 buah pipet skop, 1 buah plastik warna hitam (tempat penyimpanan sabu) dan uang tunai Rp.100.000 sebagai hasil penjualan narkoba," jelas AKP Syamsul Bahri.
"Terhadap PA (28) beserta barang bukti langsung diboyong ke Satresnarkoba serta dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat Lima (5) Tahun dan paling lama seumur hidup," Tegas Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai ketika dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut mengatakan, Benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan sikat habis para bandar narkoba.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tegas AKP Junaidi.
((RANGKUTI__RED))
Keterangan Foto : Tersangka PA (28) bersama dengan barang buktinya saat diamankan ke Mapolres Binjai.
0 Komentar