BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Satres narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelakunya BA (20) di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (17/06/2025) pukul 02.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., menerangkan awal muka penangkapan, dimana saat itu Unit-2 dibawah pimpinan IPDA Eddy Supratman, S.H., melaksanakan patroli khususnya terhadap lokasi yang sering diberitahukan oleh masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba.
"Kemudian Tim menyusuri heningnya malam dan tepatnya di jalan Jenderal Gatot Subroto menemukan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motornya, ketika mengetahui yang dibelakangnya adalah petugas sehingga terduga langsung berbelok arah kemudian melaju dengan kecepatan tinggi," ujar Kasat.
Lebih lanjut, saat itu juga dengan spontan petugas langsung melakukan pengejaran terhadap terduga sehingga berhasil menghentikan kendaraannya serta langsung dilakukan pemeriksaan terhadapnya, dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,70 gram, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,03 gram, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario Nopol BK 2353 ADJ, serta 1 (satu) unit Hp merk VIVO berwarna biru.
"Terduga BA domisili di Klambir V Gg. Al Badar 7 No. 2 Link II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Terhadap terduga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai, serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas AKP Syamsul Bahri.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan BA mengatakan, Benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi.
((RANGKUTI__RED))
Keterangan Foto : Tersangka BA bersama barang buktinya saat diamankan ke Mapolres Binjai.
0 Komentar