Edarkan Sabu-Sabu Seorang Pria Ditangkap Unit-2 Satres Narkoba Polres Binjai


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satres narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial EBP (41) yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, provinsi Sumatera Utara,Jumat (18/07/2025) pukul 23.00 WIB. 

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., kepada Wartawan menerangkan awal terjadinya penangkapan, Tim-2 dibawah pimpinan IPDA Eddy Supratman, S.H., menerima telepon atau informasi dari masyarakat, yang memberitahukan bahwa disekitar tempat tinggalnya yakni di Desa Kwala Air Hitam warga sudah sangat resah akibat ulah EPB yang sering mengedarkan narkoba.

"Mendapatkan laporan seperti itu, Tim Unit-2 Satres Narkoba Polres Binjai langsung bergerak menuju lokasi seperti yang di infokan, dan hasil penyelidikan di TKP, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya, dimana saat itu tangan kakannya  sedang memegang rokok merk Luffman warna merah," ujar AKP Syamsul Bahri.

Melihat ada yang aneh dan patut untuk dicurigai, saat itu tim mencoba menghentikan kenderaannya, namun terduga langsung melarikan diri kearah perkebunan sawit milik warga masyarakat, sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi di tengah heningnya malam. Berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, saat itu Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Ketika diinterogasi oleh petugas EBP (41) mengaku tinggal di jalan P. Kemerdekaan Dusun IV, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, serta mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di Desa Kwala Air Hitam. Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan oleh petugas saat itu, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 2,37 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah kotak rokok Luffman warna merah (tempat menyimpan sabu), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP merk Techno warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa Nomor Polisi," terang Kasat Narkoba.

"Terhadap EBP dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas AKP Syamsul Bahri.


Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan EBP (41) mengatakan, Benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, Polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi. ((RANGKUTI__RED))





Keterangan Foto : Tersangka EBP bersama barang buktinya saat diamankan Tim Unit-2 Satres Narkoba Polres Binjai. 

Posting Komentar

0 Komentar