Teks Foto : Pelaku Penganiayaan MIP (32) saat diamankan ke Mapolsek Binjai Kota.
BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MIP (32) yang melakukan tindak penganiayaan serta penusukan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap korban seorang pria yang merupakan juru parkir (Jukir) bernama Andri Julianda (41), yang beralamat Jalan Tuanku Imam Bonjol, Gang Amal Lingkungan IV, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Senin (28/07/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Binjai Kota Kompol Arnawati, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU H. M. Firdaus, S.H., menjelaskan, insiden tersebut bermula terjadi cek cok mulut antara korban dan pelaku, perihal masalah setoran uang parkir. Merasa sakit hati karena dilawan, yang seyogyanya korban tersebut selama ini merupakan anggota Jukir dari pelaku.
"Setelah kejadian ribut dan Cekcok, terduga pelaku pulang kerumah untuk mengambil sajam dan selanjutnya kembali lagi ke TKP dan langsung melakukan penusukan menggunakan sajam kepada korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian badan dan tangan. Oleh karena itu, korban pun langsung melapor ke Polsek Binjai Kota dengan para saksi dengan inisial SP (30) Wiraswasta dan CR (60) Pensiunan ASN, guna melakukan proses hukum yang berlaku," ungkap Firdaus.
Teks Foto : Korban dan sajam yang digunakan pelaku penganiayaan.
Lebih lanjut, berbekal Laporan Polisi Nomor : LP/B/46/VII/2025/SPKT/POLSEK BINJAI KOTA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT. Tanggal 28 Juli 2025 Pelapor Atas nama ANDRI JULANDA. Menanggapi laporan tersebut, dan atas perintah Kapolsek Binjai Kota, Kanit Reskrim dan Panit Res IPDA Robinson Pasaribu beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku penganiayaan.
"Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di jalan jendral Ahmad Yani Kel. Pekan Binjai Kecamatan Binjai kota, Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan beserta barang bukti berupa pisau bergagang warna hitam di TKP, Sky Cross lantai dasar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Binjai Kota guna proses lebih lanjut," jelas Kanit Reskrim.
"Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dari KUHPidana, MIP (32) Wiraswasta, warga Jalan Letnan Umar Baki Lingkungan III, Kelurahan Limau Sunde, Kecamatan Binjai Barat. Dari pelaku diamankan 1(satu) buah senjata tajam jenis Pisau bergagang warna Hitam yang berbentuk Melengkung," tambahnya. ((PR__RED))
0 Komentar