Pria Asal Sunggal Jualan Narkoba Dikebun Sawit, Di Ciduk Unit-1 Satres Narkoba Polres Binjai


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satresnarkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial SYL (23) di TKP, jalan Binjai-Kuala Pasar-II Banjaran Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, kamis (24/07/25) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Awal terjadinya pengkapan SYL, Kanit-1 IPTU Alex Pasaribu, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya transaksi jual beli narkoba tepatnya di perkebunan sawit," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H.

Mendapati laporan tersebut, Tim melakukan penyelidikan serta menelusuri lokasi perkebunan sawit di tengah gelapnya malam, kemudian menemukan seorang laki-laki yang saat itu terlihat oleh petugas sedang membuangkan bungkusan berwarna putih.

"Merasa ada kecurigaan terhadap seorang pria yang membuangkan bungkusan kebawah pohon sawit, kemudian petugas langsung mengamankannya serta menyuruh untuk mengambilnya kembali, dan ternyata setelah dibuka di dalam bungkusan tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,62 gram, 1 (satu) lembar amplop warna putih dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna pink," terang Kasat Narkoba.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terdahap SYL (23), dan mengaku tinggal di jalan Tanjung Balai Sunggal Kanan Kecamatan Medan Sunggal, serta narkoba tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di desa Padang Cermin.

"Terhadap SYL (23) sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas AKP Syamsul Bahri.



Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan SYL (23) mengatakan, Benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi. ((PR__RED))




Keterangan Foto : Pelaku SYL (23) bersama barang buktinya saat diamankan Unit-1 Satres Narkoba Polres Binjai. 

Posting Komentar

0 Komentar