Warga Jati Makmur Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai, BB Nya 4,64 Gram Sabu-sabu

Teks Foto : Barang bukti yang diamankan dari pelaku EP. 

BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satres narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial EP (33) di TKP, jalan T. Amir Hamzah Gang Keluarga, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (30/06/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Awal terjadinya penangkapan, personil Satnarkoba menerima informasi dari tokoh masyarakat serta memberitahukan bahwa di Gang Keluarga ada sebuah rumah yang sering dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba.

"Dibawah pimpinan IPTU Alex Parasibu, S.H., beserta anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, setelah melakukan pemantauan di seputaran rumah yang dicurigai sesuai informasi awal, kemudian melihat seorang laki-laki yang membuka jendela rumahnya dan saat itu sedang berkomunikasi dengan seseorang melalui HPnya," ujar Kasat Narkoba.

Kemudian petugas yang didampingi oleh Kepling langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan sehingga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah tersebut, tepatnya diatas asbes kamar mandinya.

"Saat dilakukan penggrebekan ditemukan barang bukti berupa lima (5) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,64 gram dibungkus dengan plastik klip transparan, satu (1) paket diduga daun ganja kering dengan berat bruto 1,20 gram di bungkus plastik transparan, dua (2) bungkus plastik klip transparan, 1 buah pipet skop, satu (⁠1) unit timbangan elektrik, satu (1) unit HP merk Readmi, satu (1) buah kotak plastik warna putih (tempat penyimpanan) serta uang tunai Rp. 360.000, (sebagai uang hasil penjualan pengakuan dari pelaku)," jelas AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., 

"Terhadap EP (33) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas AKP Syamsul Bahri.

Teks Foto : Terduga pelaku EP (33) saat diamankan Unit-1 Satres Narkoba ke Mapolres Binjai. 

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan pelaku (EP) mengatakan, Benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih. Kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan Polri kami ucapkan terimakasih. 

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi.

((RANGKUTI__RED))

Posting Komentar

0 Komentar