Langgar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, Tiga Orang Pemuda Diamankan Polres Binjai


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pemuda dengan inisal R (20), MAS (20) dan MWH (25) di TKP, jalan P. Dipenogoro Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Awal terjadinya penangkapan, pada saat  petugas melaksanakan patroli malam atau kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang siap antarkan barang pesanan. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., memerintahkan IPTU Alex Parasibu, S.H., beserta anggotanya untuk menelusurinya serta melakukan penyelidikan.

"Saat melakukan penyelidikan di TKP petugas menjumpai seorang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motornya, melihat kejadian tersebut timbul kecurigaan oleh petugas dan saat akan didekati pemuda tersebut langsung melarikan diri, kemudian aksi kejar-kejaran pun terjadi di tengah heningnya malam, namun berkat kegigapan oleh tim berhasil mengamankannya," terang Kasat Narkoba.

Lebih lanjut, dilakukan pemeriksaan badan di TKP, terhadap R (20) yang tinggal desa Belangkahan kecamatan Kuala Kabupaten Langkat ditemukan barang bukti 7 (tujuh) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 2,76 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit HP merk Realme serta 1 (satu) unit sepeda motor honda CBR warna merah nopol BK 4737 AGO. Sesuai pengakuan R bahwa narkoba tersebut merupakan pesanan yang sudah diorder oleh seseorang.

"Saat ditanya dari mana asal narkoba tersebut oleh petugas langsung dijawab oleh R (20) bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari MAS (20) dan MWH (25)," paparnya.

Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MAS (20) dan MWH (25) di TKP jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.45 WIB, saat dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,79 gram, 2 (dua) unit HP merk Oppo warna hitam dan merk Techno warna silver serta ⁠1 (satu) unit sepeda motor warna cokelat tanpa Nopol.

"Setelah dilakukan interogasi MAS (20) tinggal di jalan Alkafah IV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Denai, sedangkan MWH (25) tinggal di jalan besar Tanjung Selamat Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang," ungkap AKP Ismail Pane SH, MH.

"Terhadap ketiga terduga sudah diamankan di Satresnarkoba serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kasat Narkoba.


Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan ketiga tersangka mengatakan, benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi. ((IPR__RED))




Keterangan Foto : Ketiga tersangka bersama barang buktinya saat diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. 

Posting Komentar

0 Komentar