BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Satres narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial DE (34) di TKP jalan Suratin Kelurahan Timbang Langkat kecamatan Binjai Timur, kota Binjai., selasa (11/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Awal mula terjadinya penangkapan, pada saat itu IPTU Alex Parasibu, S.H., bersama anggotanya sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di kecamatan Binjai Timur dan menemukan seorang laki-laki di pinggir jalan yang sedang menggunakan hp.
"Berbekal naluri sebagai anggota Polri, merasa ada yang aneh sehingga saat itu juga petugas langsung menghampirinya namun terduga menghindar, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap DE (34), swasta, tinggal di jalan Suratin kelurahan Timbang Langkat kecamatan Binjai Timur ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit HP android merek Infinix warna silver dan narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Binjai," kata Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH, MH, kepada Wartawan.
Lebih lanjut, ketika diinterogasi, DE (34) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan siap diedarkan dikampungnya sendiri.
"Terhadap DE (34) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tegas Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan tersangka DE (34) mengatakan, benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, Polres Binjai tidak kenal kompromi dan akan sikat para bandar narkoba yang merusak generasi muda di kota Binjai. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi. ((IPR__RED))
Keterangan Foto : Terduga pelaku DE (34) bersama dengan barang buktinya, saat diamankan ke Satres Narkoba Polres Binjai.



0 Komentar