BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Satres narkoba Polres Binjai kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda dengan inisal NAS (35) di TKP, jalan Samanhudi pasar-V kelurahan Bhakti Karya kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Menjelang dini hari sekira pukul 00.10 wib tim dibawah pimpinan IPTU Alex Parasibu, S.H., menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk di sebuah gubuk dan saat ditemui ternyata sedang memaket sabu-sabu dengan menggunakan sekop terbuat dari pipet, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dengan inisial NAS (35), warga Lumban Nabolak-II Desa Aek Sipitudae kecamatan Sianjur Mula Mula Kabupaten Samosir.
"Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,34 gram, 1 (satu) pipet skop modifikasi, 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip kosong," ujar Kasat Narkoba AKP Ismail Pane S.H., M.H., kepada Wartawan ketika dikonfirmasi.
"Terhadap NAS beserta barang buktinya sudah diamankan di Sat narkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas AKP Ismail Pane, S.H., M.H.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para bandar narkoba di kota Binjai. "Tidak ada celah bagi para bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, akan kita sikat habis," pungkasnya. (IPR__RED)
Keterangan Foto : Terduga pelaku NAS (35) bersama barang buktinya saat diamankan Unit-1 Satres Narkoba Polres Binjai.


0 Komentar