BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Satres narkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisal PS (24) di TKP jalan Olahraga kelurahan Timbang Langkat kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.14 WIB sore hari.
Awal mula terjadinya penangkapan, IPDA Eddy Supratman, S.H., mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di jalan Olahraga kelurahan Timbang Langkat, kemudian Tim langsung menelusuri serta melakukan penyelidikan di TKP.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH, MH, kepada Awak media menerangkan bahwa saat penyelidikan di TKP, Tim bertemu dengan seorang laki-laki, kemudian terduga bertanya kepada petugas 'ADA PESAN BARANG BANG', dengan spontan dijawab oleh petugas 'YA ADA BOS', ketika terduga memperlihatkan bungkusan sabu tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PS (24), Swasta, jalan P. Denai Gg. Ambai Medan, kelurahan Amplas kecamatan Medan Amplas, Medan.
"Dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengam berat bruto 1,34 gr," jelas Kasat Narkoba.
"Terhadap PS (24) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," ujar AKP Ismail Pane, S.H.,M.H.,
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, mengatakan bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak terhadap para bandar narkoba yang ada di kota Binjai. (IPR__RED)
Keterangan Foto : Tersangka bersama barang buktinya saat diamankan ke Mapolres Binjai.


0 Komentar