BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Polsek Binjai Barat Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah Toko bengkel sepeda motor milik Aguan, yang beralamat di jalan Jenderal Gatot Subroto, kecamatan Binjai Barat, Jumat (21/11/2025) yang lalu.
Kepada Wartawan, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi menerangkan awal kejadian, takni pada hari Jumat tepatnya (21/11/2025) sekira pukul 07.00 WIB, seorang warga bernama Suyanto (47) yang tinggal di jalan Rukam kecamatan Binjai Barat, berangkat dari rumahnya dengan tujuan mencari nafkah untuk membuka usaha bengkel sepeda motor yang berlokasi di jalan Jenderal Gatot Subroto.
"Setelah sampai dibengkel kemudian dianya melihat bahwa atap seng bengkel sudah dirusak atau terbuka, kemudian dilakukan pengecekan sehingga di ketahui barang yang hilang seperti Oli mesin 31 botol, batre 11 buah, hekter tembak 2 buah, trombol 2 buah, mangkuk setang 5 buah, gigi tarik 3 buah, ban dalam 6 buah, ban luar 7 buah, sepatu rem belakang 6 buah, jari jari 6 kotak, 1 set kunci L bintang," jelas AKP Junaidi.
Atas kejadian tersebut Suyanto (47) merasa dirugikan serta membuat laporan ke Polsek Binjai Barat, kemudian petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna keperluan penyelidikan selanjutnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas sehingga tim mengantongi indentitas terduga pelakunya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang warga dengan inisial RH alias Bonting (53) di TKP jalan Sukadamai Ling-V kecamatan Binjai Barat, Selasa (09/12/2025) pukul 15.00 WIB," terang Kasi Humas.
Lebih lanjut, setelah dilakukan interogasi oleh Kapolsek AKP Sulthony, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., pelaku RH mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa hasil curian sudah dijual olehnya. Saat ini terhadap pelaku RH alias Bonting sudah diamankan di Polsek Binjai barat serta dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana.
"Polres Binjai akan selalu menindak para pelaku kejahatan yang berada di wilayah hukumnya. Dan terhadap pelaku yang sudah diamankan di RTP Polsek Binjai Barat, dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana," tegasnya. (IPR__RED)

0 Komentar