BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Satuan reserse narkoba Polres Binjai berhasil bongkar jaringan narkoba terhadap ibu rumah tangga (IRT) di TKP, jalan Bahagia Desa Tandem Hilir 1 kecamatan Hamparan Perak, kabupaten Deli Serdang, Jum'at (23/01/2026) pukul 00.10 WIB.
Kepada Awak Media, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menerangkan awal terjadinya penangkapan, Tim mendapatkan informasi adanya kelompok IRT yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di daerah tandem hilir. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti, kemudian dibawah pimpinan IPTU Eddy Supratman, S.H., beserta anggotanya langsung menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya grup atau kelompok IRT yang siap antarkan orderan narkoba khususnya jenis ekstasi terhadap pembelinya. Berbekal informasi yang didapatkan, kemudian petugas langsung melakukan penyamaran dan tepatnya pada hari Jum'at (23/01) pukul 00.10 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat IRT dengan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna orange dengan berat Netto 3,75 gram, 2 (dua) unit HP andoid merk vivo, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna ungu, 2 (dua) unit sepeda motor dengan nopol BK 5026 AKK serta BK 2556 AEJ," terang Kasat Narkoba.
Adapun identitas terhadap terduga 4 (empat) IRT yang diamankan dengan inisial K (28), R (26) dan VFA (26), ketiganya tinggal di Desa Tandem Hilir sedangkan J (28) tinggal Desa Pematang Pelintahan kecamatan Sei Rampah.
"Terhadap keempat IRT tersebut beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal, 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tegas AKP Ismail Pane.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan keempat (4) tersangka mengatakan, benar bang saat ini terduga pelaku semua sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Binjai memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dalam memutus rantai peredaran narkoba.
"Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polres Binjai dengan melaporkan peredaran narkoba yang ada dilingkungan tempat tinggalnya. Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas AKP Junaidi. ((IPR__RED))
Keterangan Foto : Keempat (4) terduga pelaku bersama barang buktinya saat diamankan satres narkoba Polres Binjai, Jum'at (23/01/2026) pagi. (Dok : Humasres Binjai)



0 Komentar