GNI Sumut Tolak Pembebasan Bersyarat Samsul Tarigan: “Keadilan Tak Boleh Kalah oleh Fasilitas Mewah”


BINJAILANGKATTODAY.COM/BINJAI

Rasa keadilan publik kembali diuji. Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara secara tegas meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan agar tidak memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada terpidana Samsul Tarigan, yang saat ini menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas I Medan.

Permohonan itu disampaikan langsung oleh perwakilan GNI Sumut, Yudhi William, sebagai bentuk keprihatinan atas penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

Samsul Tarigan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada 12 Agustus 2025, setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya. Ia divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai lahan perkebunan PTPN II seluas 80 hektare di wilayah Sei Semayang, Binjai, secara ilegal. Perbuatannya disebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp41 miliar.

Tak hanya itu, rekam jejak Samsul juga diwarnai catatan kelam. Ia pernah masuk daftar buronan dalam kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian di barak narkoba yang diduga miliknya. Sebelum mendekam di penjara, Samsul diketahui menjabat sebagai Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara.

Sorotan Publik dan Dugaan Perlakuan Istimewa

GNI Sumut sebelumnya bahkan menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menuntut perlakuan yang adil dan setara bagi seluruh warga binaan. Aksi itu dipicu oleh berbagai dugaan perlakuan istimewa yang disebut-sebut diterima Samsul Tarigan selama menjalani masa tahanan.

Organisasi ini menilai, jika benar terjadi, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya prinsip persamaan perlakuan bagi setiap narapidana. Dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa Pembebasan Bersyarat hanya dapat diberikan apabila narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk adanya perubahan perilaku, penyesalan, serta komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana.

“Dalam kasus ini, kami menilai yang bersangkutan belum menunjukkan syarat substantif tersebut,” tegas GNI Sumut.

Isu Diskotik, Aksi Demo, dan Fasilitas di Balik Jeruji

Di tengah polemik tersebut, beredar pula informasi di masyarakat bahwa Samsul Tarigan diduga membangun kembali usaha diskotiknya, pasca perobohan Diskotik Marcopolo oleh tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, muncul kabar bahwa ia menunggangi aksi demonstrasi penolakan tempat hiburan malam di Langkat, dengan motif kepentingan pribadi.

“Katanya mau punya dia aja yang berdiri,” ujar seorang warga, mencerminkan kecurigaan publik yang semakin menguat.

Tak berhenti di situ, isu lain yang beredar menyebutkan bahwa Samsul diduga menggunakan handphone di dalam sel, bahkan menikmati fasilitas seperti AC, televisi, hingga kulkas, serta disebut kerap berkomunikasi dengan pihak luar melalui panggilan video.

Klarifikasi Kalapas: Semua Isu Tidak Benar

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kalapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah seluruh isu yang beredar dan memastikan bahwa pihak lapas bekerja sesuai aturan.

“Kami fokus pada pelaksanaan P4GN, peningkatan kualitas layanan publik, dan pembangunan zona integritas. Kami berkomitmen tidak diskriminatif dalam pemenuhan hak dasar warga binaan. Semua fasilitas sesuai standar bangunan dan sama untuk seluruh warga binaan,” ujar Fonika.

Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai Samsul yang dirawat karena sakit tidak benar, serta menyatakan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan belum mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat.

GNI: Keadilan Harus Dijaga

Meski klarifikasi telah disampaikan pihak lapas, GNI Sumut menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka berharap negara tidak lengah dan tetap berpihak pada keadilan substantif.

“PB bukan sekadar hak administratif. Ini soal keadilan dan kepercayaan publik. Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkas Yudhi. (Bl)

Posting Komentar

0 Komentar