Kelabui Petugas Dengan Kotak Rokok Berisi Sabu 5,63 Gram, Warga Sunggal Pasrah Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satres narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisal T (27) di TKP, jalan Pimpong Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane S.H., M.H., kepada Awak Media menerangkan awal mulai terjadinya penangkapan, bahwa Tim mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di kecamatan Binjai timur. Berdasarkan informasi yang didapatkan, kemudian IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama timnya langsung melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan petugas di jalan Pimpong Kelurahan Timbang Langkat, saat itu menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya dengan posisi mesin tetap hidup, melihat situasi sudah sepi sehingga muncul naluri sebagai seorang anggota Polri untuk kemudian menghampirinya," urai Kasat Narkoba.

Lebih lanjut, pada saat didekati oleh petugas dengan maksud menanyakan 'sedang menunggu siapa', namun belum sempat ditegur oleh petugas, pria tersebut langsung tancap gas dan melarikan diri, berkat gerak cepat dan kesigapan oleh tim sehingga berhasil mengamankannya.

"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap T (27), merupakan warga yang tinggal di Jalan Binjai Kelurahan Lalang Kecamatan Sunggal Kota Medan, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan Brutto 5,63 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) buah kotak rokok (tempat penyimpanan narkotika) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Freego Nopol BK 6986 AMD," terang AKP Ismail Pane.

"Terhadap T (27) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 tahun," tambahnya.


Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan tersangka mengatakan, benar bang saat ini pelaku sudah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polres Binjai dengan melaporkan peredaran narkoba yang ada dilingkungan tempat tinggalnya. Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa yang berada di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas AKP Junaidi. ((IPR__RED))




Keterangan Foto : T (27) seorang pemuda yang tinggal di Kecamatan Sunggal pasrah saat diringkus Satres Narkoba Polres Binjai bersama barang buktinya. (Dok : Humasres Binjai)

Posting Komentar

0 Komentar