BINJAILANGKATTODAY.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi penyamaran (undercover), petugas berhasil menangkap dua (2) pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan menyita barang bukti seberat total 12,48 gram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BD alias Dana (36) dan TW (33). Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., kepada Wartawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan secara tertutup.
"Dari hasil penyelidikan mengarah pada operasi penyamaran yang dilakukan tim Satres Narkoba hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. Pelaku pertama, dengan inisial BD alias Dana ditangkap di Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, pada Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 01.30 WIB," jelasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku kedua dengan inisial TW diamankan tim di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan operasi undercover hingga berhasil mengamankan kedua pelaku," ujar Kasat.
Lebih lanjut, dari hasil penangkapan kedua terduga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 12,48 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 tas penyimpanan sabu, 1 dompet warna hitam, serta 2 buah sekop plastik yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKP Ismail Pane.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Binjai dalam menekan peredaran gelap narkotika.
"Pemberantasan narkoba menjadi komitmen kami. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan melalui informasi yang cepat dan akurat demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110. (RED)
Keterangan : Kolase Foto Kedua Terduga Pelaku bersama dengan barang buktinya saat diamankan tim Satres Narkoba Polres Binjai. (Dok : Humasres Binjai)

0 Komentar