Diduga Kebal Hukum, Galian C Ilegal di Desa Bubun Terus Beroperasi, Warga Minta Aparat Bertindak

Aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Dusun V, Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menuai sorotan tajam dari masyarakat, Rabu (1/7/2026).

BINJAILANGKATTODAY.COM/Tanjung Pura

Aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Dusun V, Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Meski diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan berbagai dampak, aktivitas tersebut disebut-sebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan penertiban yang nyata dari instansi berwenang.

Sejumlah warga mengaku resah. Mereka mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut. Warga bahkan menilai praktik tersebut seolah berjalan tanpa hambatan, meski dampaknya mulai dirasakan masyarakat.

"Kalau memang tidak memiliki izin, mengapa sampai sekarang masih bebas beroperasi? Kami meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan sebelum kerusakan semakin meluas," ujar seorang warga Desa Bubun yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Rabu (1/7).

Menurutnya, keberadaan galian C yang diduga ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang memiliki izin resmi dan rutin memenuhi kewajiban membayar pajak maupun retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Langkat dinilai dirugikan karena harus bersaing dengan usaha yang diduga tidak mematuhi ketentuan perizinan.

"Kalau kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin pengusaha yang taat aturan akan gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan harga material dari tambang yang diduga ilegal," katanya.

Selain persoalan perizinan, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Aktivitas pengerukan tanah, pasir, dan batu kerikil menggunakan alat berat diduga telah menyebabkan kerusakan badan jalan desa akibat lalu lalang truk bertonase besar. Debu yang beterbangan saat cuaca panas juga dikeluhkan mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Tak hanya itu, warga mengkhawatirkan aktivitas penambangan tersebut berpotensi memicu kerusakan lingkungan yang lebih luas, seperti longsor, meningkatnya risiko banjir, hingga hilangnya sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan warga.

"Kami kecewa karena sampai sekarang belum terlihat adanya tindakan tegas. Padahal dampaknya sudah kami rasakan setiap hari," ungkap warga.

Masyarakat berharap Kapolres Langkat yang baru dapat segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional dan transparan.

"Kami yakin Kapolres Langkat yang baru akan merespons keluhan masyarakat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu," ujar warga.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti status perizinan aktivitas galian C yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.

Untuk memperoleh konfirmasi, awak media telah menghubungi Kepala Desa Bubun, Mirwan Perangin-angin, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (1/7). Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Bt1)

Posting Komentar

0 Komentar