
Bangunan Liar yang terletak didepan Masjid An-Nur, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Rabu (26/8/2024).
BINJAILANGKATTODAY.COM
– Ketenteraman jamaah Masjid An-Nur, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, terusik. Keberadaan bangunan yang disebut berdiri tanpa izin di area depan halaman masjid memantik keresahan BKM, jamaah dan masyarakat sekitar.
Bangunan tersebut diketahui telah dimanfaatkan sebagai toilet berbayar dan rencananya akan dibangun dua unit kios komersial. Kondisi itu dinilai semakin mengganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan masjid, terlebih halaman tersebut merupakan bagian dari ruang yang semestinya mendukung aktivitas dan kekhusyukan umat beribadah.
Ketua BKM An-Nur, Usman Pasaribu, mengatakan keresahan jamaah bukan tanpa alasan. Pihaknya berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Binjai agar tidak berlarut-larut dan berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
![]() |
| Bangunan Liar yang terletak didepan Masjid An-Nur, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Rabu (26/8/2024). |
“Berdasarkan data di lapangan, bangunan-bangunan tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait. Selain itu, pihak Dinas Tarukim Kota Binjai sebenarnya telah melayangkan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran mandiri,” ujar Usman, Rabu (26/8/2026).
Namun, lanjutnya, hingga kini belum terlihat tindakan nyata berupa pembongkaran maupun penertiban di lapangan. Kondisi tersebut membuat tanda tanya di kalangan jamaah dan warga yang berharap aturan dapat ditegakkan secara adil.
Bagi BKM, persoalan ini bukan sekadar soal keberadaan sebuah bangunan. Lebih dari itu, menyangkut kenyamanan jamaah, ketertiban lingkungan serta marwah halaman masjid sebagai bagian dari tempat ibadah.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Kami hanya ingin lingkungan masjid tetap tertib, nyaman dan terjaga fungsinya untuk kepentingan jamaah dan masyarakat,” harapnya.
BKM An-Nur juga telah menerima surat tembusan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tangsi. Dalam surat tersebut, LPM turut meminta Pemerintah Kota Binjai segera mengambil langkah terhadap bangunan yang dipersoalkan.
Usman berharap Pemko Binjai melalui Dinas Tarukim dan Satpol PP dapat segera duduk bersama mencari jalan keluar terbaik dengan tetap mengedepankan aturan dan kepentingan masyarakat.
“Kami memohon dengan sangat kepada Bapak Kepala Dinas Tarukim dan Bapak Kasatpol PP Kota Binjai untuk segera bersinergi mengambil langkah konkret berupa pembongkaran paksa terhadap bangunan-bangunan liar tersebut,” tegasnya.
Menurut Usman, penertiban bukanlah bentuk permusuhan kepada pihak tertentu. Langkah tersebut justru diharapkan menjadi upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan menghormati fungsi halaman masjid sebagai ruang umat.
“Ini bukan semata-mata kepentingan BKM. Kami ingin jamaah dapat beribadah dengan nyaman dan masyarakat tidak merasa terganggu dengan keberadaan bangunan yang dipersoalkan,” katanya.
BKM An-Nur berharap Pemko Binjai segera memberikan solusi yang bijaksana dan sesuai ketentuan. Sebab, bagi jamaah, halaman masjid bukan sekadar sebidang ruang kosong, melainkan bagian dari rumah ibadah yang harus dijaga ketertiban, kenyamanan dan marwahnya.(Red)

0 Komentar