Ikuti Rakor Awal GTRA, Pemko Binjai Dukung Penguatan Reforma Agraria di Sumatera Utara


BINJAILANGKATTODAY.COM || Mewakili Wali Kota Binjai, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai, Drs. Eka Edi Saputra, M.M., didampingi Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Adpemja) Kota Binjai, Avro Wibowo, S.STP., M.AP., menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Rabu (2/9), 

Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., jajaran Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, S.H., M.H., para kepala daerah se-Sumatera Utara, serta jajaran terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang terus membangun kolaborasi dalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Sumatera Utara.

“Penyelesaian persoalan agraria bukanlah tanggung jawab satu lembaga saja, melainkan kerja bersama yang membutuhkan komitmen, koordinasi, dan langkah yang selaras dari seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Reforma agraria tidak semata-mata berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah. Lebih dari itu, reforma agraria merupakan upaya menghadirkan keadilan melalui penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T), sehingga dapat membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Pelaksanaan reforma agraria mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah membentuk struktur GTRA melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/431/KPTS/2026.

Menurutnya, sejumlah tantangan pertanahan yang kompleks masih perlu diselesaikan, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, sengketa kepemilikan, hingga penyelarasan data antarinstansi. Karena itu, setiap langkah penyelesaian harus mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, akurasi data, dan rasa keadilan.

Surya menambahkan, keberhasilan reforma agraria tidak berhenti pada penetapan Objek Reforma Agraria (ORA) maupun penyelesaian sengketa pertanahan. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan tanah yang telah memperoleh kepastian hak dapat dimanfaatkan secara produktif dan menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Untuk itu, penataan aset perlu berjalan beriringan dengan penataan akses melalui penguatan koperasi dan pengembangan UMKM, pemberdayaan ekonomi dan pendampingan usaha, serta kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat penerima manfaat.

Pemprov Sumut juga menekankan pentingnya sosialisasi secara terbuka terkait berbagai kebijakan terbaru, termasuk mekanisme penguatan reforma agraria yang melibatkan Badan Bank Tanah sesuai arahan pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam pelaksanaan di lapangan.

Di akhir sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara mengajak seluruh bupati dan wali kota, jajaran ATR/BPN, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh anggota GTRA untuk terus memperkuat kolaborasi. Setiap keputusan, diharapkan didasarkan pada data yang akurat dan survei partisipatif serta tetap mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (RED)

Keterangan Foto : Pemko Binjai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Medan. (Dok : ist)

Posting Komentar

0 Komentar