BINJAILANGKATTODAY.COM || Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Transport Indonesia (FTI) 1973 periode 2026–2031 resmi dikukuhkan, yang digelar di Terminal Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sabtu (19/9).
Pengukuhan tersebut menjadi momentum konsolidasi Organisasi FTI 1973 Sumatera Utara sekaligus menegaskan komitmen untuk memperluas jaringan Organisasi di sektor transportasi.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPP FTI 1973 Sumut, Bambang, SH., menegaskan bahwa FTI 1973 tidak mengenal adanya dualisme dalam kepengurusan. Ia menyebut Organisasi akan terus diperkuat dan dikembangkan hingga ke berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara.
“FTI 1973 tidak ada dualisme dalam pengurusan. Kita akan besarkan FTI di Sumatera Utara,” tegas Bambang.
Ia juga membuka ruang bagi anggota Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) di kabupaten/kota se-Sumatera Utara yang ingin bergabung dengan FTI 1973.
Menurutnya, anggota yang bergabung akan dirangkul dan diberikan legalitas kepengurusan sesuai mekanisme Organisasi.
“Bagi anggota FKPPI yang ada di kabupaten/kota di Sumatera Utara, yang mau bergabung ke FTI, kita akan keluarkan SK-nya. Kita kader pemberani, jangan belajar jadi penakut. Yang mau bergabung pasti kita rangkul,” ujarnya.
Sementara itu, pengesahan kepengurusan Pimpinan Daerah FTI 1973 periode 2026–2031 tertuang dalam Surat Keputusan DPP FTI 1973 Nomor: SK 016/ORGANISASI/DPP/FTI 1973/VI/2026.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa pengesahan kepengurusan dilakukan untuk menjalankan kegiatan Organisasi di sektor transportasi. Keputusan itu juga merujuk pada hasil rapat DPD FTI 1973 tanggal 14 Juli 2026 serta permohonan pengesahan susunan pengurus Pimpinan Daerah FTI 1973.
DPP FTI 1973 dalam keputusan tersebut mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Keppres RI Nomor 83 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 87 mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi, serta AD/ART FTI 1973 dan peraturan Organisasi yang berlaku. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 8 Agustus 2026.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan periode 2026–2031, FTI 1973 di Sumatera Utara diharapkan semakin aktif menjalankan konsolidasi Organisasi serta memperkuat peran para pekerja dan pelaku sektor transportasi.
Pengurus FTI 1973 juga menegaskan bahwa penguatan Organisasi akan dilakukan melalui konsolidasi dan perekrutan anggota di berbagai daerah di Sumatera Utara. (RED)
Keterangan Foto : Pengukuhan Pengurus sekaligus konsolidasi Organisasi DPD FTI 1973 Sumatera Utara yang digelar di Terminal Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. (Dok : Humas DPD FTI 1973)
0 Komentar