BINJAILANGKATTODAY.COM || Pemerintah Kota Binjai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Rabu (30/9) malam.
Rapat Paripurna Ranperda P. APBD kota Binjai Tahun Anggaran 2026 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Binjai Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti dengan didampingi Wakil Ketua I H. Juli Sawitma Nasution SH., MH., dan Wakil Ketua II Hairil Anwar S.Pd.I., M.Pd.
Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Binjai atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia mengatakan, pembahasan Ranperda tersebut telah melalui proses yang membutuhkan waktu, energi, dan pemikiran bersama, namun dapat diselesaikan dan disetujui tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Menurut Wali Kota, pengambilan keputusan bersama tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, yang menetapkan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau 30 September.
Wali Kota menjelaskan, P-APBD Tahun Anggaran 2026 disusun untuk mendukung dan menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Sumatera Utara. Program yang diakomodasi juga diarahkan untuk mendukung visi pembangunan Kota Binjai Tahun 2025-2029, yakni “Binjai Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.
Adapun arah kebijakan tersebut mencakup peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan, termasuk dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis bagi peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP; peningkatan ketahanan pangan dan ekonomi serta penguatan perlindungan sosial dan pemberantasan kemiskinan; pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan; serta penguatan tata kelola Pemerintahan yang inovatif dan kreatif.
Menutup sambutannya, Wali Kota meminta DPRD Kota Binjai terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan tepat waktu.
Ia juga menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera merealisasikan program dan kegiatan setelah Ranperda dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), khususnya kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan fisik.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri 20 orang anggota DPRD Kota Binjai, unsur Forkopimda Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak S.Sos., M.M., para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta Lurah se-Kota Binjai. (RED)
Keterangan Foto : Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui Pemko Binjai dan DPRD. (Dok : ist)
0 Komentar