BLT, MEDAN, SUMUT | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H., diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, S.H., M.H., Koordinator dan para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose perkara kekerasan dalam rumah tangga, yaitu anak kandung aniaya ayah kandungnya sendiri di Tebing Tinggi.
Ekspose perkara dari Kejati Sumut digelar secara daring dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (30/04/2025) dan diterima langsung JAM Pidum yang diwakili Direktur C Jhoni Manurung.
Kasi Penkum Adre W Ginting, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan menerapkan Perja No.15 Tahun 2020 adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dengan tersangka atas nama Jhony Wijaya Sumbayak Alias Jhony melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri Desmon Saragih dan melanggar Pasal Pasal 44 Ayat (1) UU R.I No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Lebih lanjut Adre W Ginting menceritakan kronologi perkaranya bermula pada Senin (14 Oktober 2024) sekira pukul 18.15 WIB terdakwa sedang di halaman rumah orang tua terdakwa yang bertempat di Jalan Kutilang Lingkungan II, Kelurahan Lubung Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, kemudian saksi korban menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah namun terdakwa menolak dan pergi meninggalkan rumah saksi korban.
Kemudian, pada hari yang sama terdakwa kembali datang kerumah saksi korban dengan mengetok jendela rumah saksi korban untuk meminta masuk ke dalam rumah dan saksi korban membuka pintu rumah tersebut, setelah itu terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) untuk modal terdakwa namun saksi korban menolak dengan alasan tidak mempunyai uang.
"Mendengar hal tersebut terdakwa langsung mendekat kepada saksi korban sambil beradu bahu kurang lebih 6 (enam) kali setelah itu terdakwa membenturkan bahu terdakwa ke arah wajah saksi korban hingga mengenai bibir saksi korban hingga terluka dan mengeluarkan darah," tandasnya.
Selanjutnya, berdasarkan pengamatan Jaksa fasilitator dan pengakuan dari korban pada saat dilakukan mediasi di Aula Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi diperoleh fakta bahwa luka yang diderita oleh korban tersebut telah sembuh dan korban sudah dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari.
"Setelah disampaikan ke JAM Pidum Kejagung RI, perkara penganiayaan antara korban dan tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga yaitu Anak Kandung dan Ayah Kandung akhirnya diselesaikan dengan pendekatan keadilan resoratif," katanya.
Dengan adanya kesepakatan berdamai antara tersangka dan korban, telah membuka ruang bagi terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat, khususnya hubungan antara ayah dan anak bisa dipulihkan seperti semula.
(RANGKUTI__RED)
Keterangan Foto : Wakajati Sumut Rudy Irmawan, S.H., M.H., Koordinator dan para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose perkara kekerasan dalam rumah tangga, yaitu anak kandung aniaya ayah kandungnya sendiri di Tebing Tinggi. Ekspose perkara dari Kejati Sumut digelar secara daring dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (30/04/2025) dan diterima langsung JAM Pidum yang diwakili Direktur C Jhoni Manurung.
0 Komentar