Setelah Divonis Bebas, Darwan Sembiring Dijemput Tim YLBH Asaro Keadilan Di Lapas Kelas IIA Binjai

Teks Foto : Tim YLBH Asaro Keadilan saat menjemput Darwan Sembiring alias Badai (46) di Lapas Kelas IIA Binjai, jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim, Rabu (15/10/2025). 

BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai memvonis bebas Darwan Sembiring alias Badai (46) dalam kasus dugaan pembunuhan. Putusan bebas ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa 14 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, yang didasari pertimbangan hukum bahwa unsur niat tidak terbukti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Darwan alias Badai (46) dengan Pasal 338 Jo pasal 56 ayat ke 1 dan ke 2 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) angka (3) Jo pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHPidana, dan menuntut pidana penjara selama 5 tahun. Namun, melalui Putusan Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Binjai, Majelis Hakim menilai dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Muhtar S.H., Diana Gultom S.H., Muhammad Yusuf Sembiring S.H., M.H., menilai tidak ada unsur membunuh dan fakta persidangan menunjukkan terdakwa bahwa tidak bersalah, dengan saksi Hendra manatar Haloho, Sumarni, Misri, Deliana Andriani, Mario Ramadhan Sembiring, Rendi Ananda Bangun, dan Josuanta Pernando Perangin-angin.

Majelis hakim menegaskan, bahwasanya tidak ada membuktikan bahwa Darwan Sembiring alias Badai bersalah, karena bila terdakwa memang berniat melukai korban, seharusnya ada bukti kuat yang menunjukkan perbuatan itu dilakukan secara langsung.

"Apabila terdakwa memiliki tujuan utama untuk melukai korban, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim melihat tidak ada halangan bagi terdakwa untuk melukai korban secara langsung," ungkap Majelis Hakim dalam putusannya.

Lebih lanjut, hal ini diperkuat oleh keterangan terdakwa yang menyatakan dirinya tidak pernah membunuh. Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa unsur kesengajaan (opzet) dalam tindak pidana, erat kaitannya dengan adanya niat. Dalam perkara ini, tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa secara sadar menghendaki akibat dari tindakannya.

"Meskipun perbuatan sebagaimana di dalam unsur ini terpenuhi, akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa adanya niat (mens rea)," tegas Hakim.

Dengan pertimbangan itu, Majelis Hakim menyatakan unsur tindak pidana kekerasan terhadap korban tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Atas dasar tersebut, Majelis Hakim dalam amar putusannya membebaskan Darwan Sembiring alias Badai (46) dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Untuk diketahui, perkara ini didampingi para penasehat hukum Candoro Tua Manik SH, MH, Rizky Pani Hamonangan Silitonga SH, Gamal Cesar Wibowo SH, Medi Islamta Sembiring SH, Jhoni Muda Pratama Barus SH, dan para Advokat pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Asaro Keadilan.

Ketika diwawancarai, Ketua umum YLBH ASARO KEADILAN mengatakan kami bersyukur atas hasil yang positif ini, penekanan bahwa putusan tersebut didasarkan pada fakta persidangan dan bukti yang ada, serta pujian atas upaya klien dan Tim Advokat dalam memperjuangkan keadilan.

"Saya juga menyampaikan apresiasi terhadap lembaga peradilan, serta menyatakan kebanggaan karena berhasil memberikan keadilan yang sesuai dengan hukum bagi klien kami, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 UU Advokat tentang kebebasan mengeluarkan pendapat di persidangan," jelasnya. (IPR__RED)

Posting Komentar

0 Komentar