![]() |
Teks Foto : FORHATI bersama Tim Pendamping UMKM dari Dinas Koperasi & UMKM Sumut saat bahas kerjasama di Sekretariat KAHMI Sumut, Selasa (29/04/2025). |
BLT.com, MEDAN, SUMUT |
Selain pembuatan NIB gratis, Tim Pendampingan juga memberikan penjelasan tentang pengurusan izin (Pangan Industri Rumah Tangga) PIRT yang bervariasi biayanya tergantung pada jenis produk serta kebijakan daerah.
"Adapun biaya pengurusan izin PIRT berkisar 1 juta hingga 2.5 juta Rupiah. Sementara biaya pembuatan sertifikat Halal bagi usaha makanan/kuliner berkisar antara 8 juta rupiah, sedangkan bagi usaha kuliner non daging atau reguler dikenakan biaya 350 ribu rupiah," ujar Devis.
![]() |
Teks Foto : Kordinator Presidium Forhati Sumatera Utara, Serasi Malem Sitepu, S.Pd bersama Koordinator Tim Pendamping UMKM Devis Abuimau Karmoy dan para pelaku Usaha UMKM. |
Sementara itu, Kordinator Presidium Forhati Sumatera Utara, Serasi Malem Sitepu, S.Pd menyambut semangat positif kegiatan kolaborasi ini. Program ekonomi kewirausahaan Forhati yang merupakan organisasi perempuan KAHMI ikut serta mendukung program Pemerintah dalam menaikkan kualitas UMKM, dari kualitas produk dan memperluas pemasarannya.
Lebih lanjut, Peserta pendampingan sangat antusias mengikutinya, dari mulai perkenalan dan penjelasan profil usaha masing-masing, pelaku usaha juga memberikan pengalaman dalam pasang surutnya dalam berusaha.
"Sebagai mitra usaha Forhati, kita tetap terus mengawal kawan-kawan para pelaku usaha, kita akan jadwalkan rutin pendampingan UMKM ini sesuai dengan kebutuhan mereka, dan juga terus memberikan semangat agar memiliki mental yang tangguh dalam menghadapi pasang surutnya dalam berusaha," sebutnya
"Saya berharap pemerintah juga dapat membantu saudara kita para pelaku usaha pemula diberikan kemudahan dalam proses perizinan usahanya," tambah Asih.
(IPR__RED)
0 Komentar