Demo Di Kantor DPRD Kabupaten Langkat, Warga Desa Sumber Jaya : Bebaskan Lahan Kami Yang Diduga Dikuasai PT. Amal Tani


BLT.COM, LANGKAT, SUMUT
| Sekitar Lima Puluh (50) orang masyarakat Desa Sumber Jaya beramai-ramai datang ke kantor DPRD Kabupaten Langkat untuk menyuarakan keluhannya atas lahan mereka yang diduga dikuasai oleh PT. Amal Tani. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Kabupaten Langkat, jalan Pusara No.1, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Rabu (28/05/2025) sekira pukul 10.30 WIB. 

Dalam orasinya, masyarakat Desa Sumber Jaya membeberkan klarifikasi sikap hukum atas aksi pemanenan sawit yang akan disampaikan oleh masyarakat di lahan seluas kurang lebih 50 Hektar yang sampai saat ini masih dikuasai oleh PT. Amal Tani. 

Diketahui, berdasarkan hasil pengukuran ulang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta bukti-bukti kepemilikan tanah berupa surat Keterangan Tanah (1979) dan Sertifikat Hak Milik (1986), lahan tempat sawit tumbuh tersebut adalah tanah milik masayarakat yang secara hukum berada di luar batas HGU PT. Amal Tani. 

Tanaman Sawit yang tumbuh di atas tanah masyarakat milik warga Desa Sumber Jaya, bukan milik PT. Amal Tani. Oleh karena itu, tindakan panen yang dilakukan oleh Petani adalah sah secara hukum. Dalam analisa hukum resmi yang kami keluarkan, disebutkan bahwa PT. Amal Tani justru diduga kuat melanggar Pasal 55 jo. Pasal 107 UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014, karena menguasai dan mengusahakan tanah masyarakat tanpa izin. Kemudian, Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, karena menjalankan usaha perkebunan tanpa izin lingkungan di luar HGU. Dan Prinsip Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), sehingga sudah sepatutnya sertifikat ISPO PT. Amal Tani dicabut. 

"Kami menegaskan bahwa masyarakat bukan pencuri, justru PT. Amal Tani yang harus bertanggungjawab secara hukum karena telah menggarap tanah milik warga tanpa hak dan tanpa izin. Dan kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Instansi Pertanahan, serta Dinas terkait untuk bersikap adil, objektif, berpihak pada kebenaran, dan hak konstitusional rakyat kecil," ujarnya.








Setelah itu, dari pihak DPRD Kabupaten Langkat (perwakilan Sekretariat) menjawab apa yang menjadi keluhan warga Desa Sumber Jaya. Diawal dirinya mengatakan bahwa pihak warga Desa Sumber Jaya belum ada memberikan surat izin untuk melakukan aksi, dan Anggota DPRD sedang ada kegiatan lain (RDP). Akan tetapi salah satu warga Desa Sumber Jaya memberikan selebaran yang membuktikan bahwa pihak nya sudah mengirimkan surat Audiensi kepada pihak DPRD Kabupaten Langkat pada tanggal 05 Mei 2025, tetapi sampai dengan hari ini belum ada jawaban. Kemudian, dari pihak DPRD Kabupaten Langkat menyampaikan bahwa memperbolehkan perwakilan dari warga Desa Sumber Jaya sebanyak lima (5) orang untuk masuk keruangan melakukan mediasi dengan pihak DPRD Kabupaten Langkat.

Didalam ruangan Komisi I DPRD Kabupaten Langkat perwakilan warga Desa Sumber Jaya disambut baik oleh enam (6) orang anggota DPRD Komisi I untuk menyuarakan aspirasinya. Adapun Anggota DPRD Kabupaten Langkat Komisi I yang hadir yakni, Indra Bakti Surbakti (Ketua), Edi Bahagia (Wakil Ketua), Dr. Donny Setha (Sekretaris), Sarno, Mardanta Sitepu, Joni Sitepu, dan Muhammad Bahri.

Sempat terjadi salah paham diruangan, karena Anggota DPRD Komisi I mengatakan bahwa pada hari Senin (26/05/2025) ada yang melakukan aksi demo dan mengakui mereka warga Desa Sumber Jaya. Akan tetapi dijawab oleh salah satu perwakilan warga Desa Sumber Jaya bahwa yang melakukan demo pada hari Senin (26/05/2025) bukanlah masayarakat Desa Sumber Jaya, melainkan warga Desa Sibertung, hanya saja permasalahan kedua Desa tersebut sama, yaitu terkait sengketa lahan dengan PT. Amal Tani. 

Selanjutnya, setelah jelas duduk permasalahannya, Komisi I DPRD Kabupaten Langkat menghimbau agar mengumpulkan seluruh surat kepemilikan tanah yang diduga direbut oleh PT. Amal Tani, dan setelah itu akan diproses serta diperjuangkan sesuai dengan program Presiden RI Prabowo Subianto terkait penyelesaian sengketa lahan. Kemudian kegiatan mediasi berakhir dengan aman dan tertib. 

((RANGKUTI__RED))





Keterangan Foto : Warga Desa Sumber Jaya melakukan Aksi Damai (Demo) didepan Kantor DPRD Kabupaten Langkat untuk menyampaikan aspirasi nya terkait permasalahan lahan mereka yang diduga dikuasai PT. Amal Tani, Rabu (28/05/2025). 

Posting Komentar

0 Komentar