Dua Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai Saat Sedang Jual Ekstasi


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang sedang memperjualbelikan narkoba jenis ekstasi dengan inisial PI (19) dan FS (20) di TKP, jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (21/05/25) pukul 00.10 WIB, dini hari.

Awal mula terjadinya penangkapan, terlebih dahulu Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., menerima informasi dari seorang tokoh masyarakat yang kemudian mengabarkan bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba. "Bermodalkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dibawah pimpinan IPDA Eddy Supratman, S.H., bersama anggotanya. Dan setibanya di TKP kemudian tim langsung berbagi tugas untuk menelusuri informasi tersebut," terang AKP Syamsul Bahri.

Lebih lanjut, saat petugas menelusuri jalan Soekarno-Hatta, kemudian menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan dan salah satu diantaranya sedang memegang bungkusan plastik. Melihat gelagat kedua orang tersebut sangat mencurigakan, sehingga tim mendekatinya untuk dilakukan pemeriksaan. "Hasilnya, kedua pria tersebut mengaku bernama PI (19) dan tinggal di jalan Setia Gang Mesjid, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sedangkan satunya lagi FS (20), tinggal di Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam," jelas Kasat Narkoba. 

"Terhadap PI dan FS ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi dengan perincian 4 (empat) butir berwarna kuning dan 4 (empat) butir berwarna ungu dengan berat netto 3.32 gram, uang tunai sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 2(dua) unit Hp Android milik kedua terduga. Serta keduanya dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," pungkas AKP Syamsul Bahri S.E., M.H.





Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, ketika di konfirmasi Awak Media BinjaiLangkatToday.com, mengatakan bahwa Polres Binjai akan sikat habis para bandar narkoba serta tetap berkomitmen untuk mewujudkan kota Binjai bersih dari narkoba. Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi.

((RANGKUTI__RED))





Keterangan Foto : Kedua Pelaku bersama barang buktinya ketika diamankan Satres Narkoba Polres Binjai, Rabu (21/05/2025). 

Posting Komentar

0 Komentar