BLT, MEDAN, SUMUT | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP/SMA Swasta Prayatna Medan, Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (30/04/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum, tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, akan tetapi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga melaksanakan yang namanya upaya pencegahan.
"Upaya pencegahan yang kita lakukan adalah ke sekolah-sekolah, pesantren, kampus dan kepada masyarakat umum. Ada juga penerangan hukum untuk aparat Pemerintah dan BUMN. Seperti yang kita lakukan hari ini, Jaksa Masuk Sekolah memberikan pemahaman kepada siswa tentang pelanggaran hukum, konsekuensi hukumannya dan bagaimana upaya untuk menjauhi hukuman," paparnya.
Lebih lanjut, Penyuluhan hukum di SMP/SMA Prayatna Medan ini mengusung topik tentang "Cegah Cyber Bullying di Media Sosial dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba", yang bertujuan mengenalkan hukum agar sejak dini pelajar bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
"Kejaksaan juga ikut berperan membentuk karakter siswa agar memiliki kesadaran hukum menjauhi perilaku melanggar hukum. Dengan pemahaman hukum yang baik, siswa dapat berperilaku lebih bijak, turut menciptakan lingkungan sekolah tertib dan berbudaya hukum," tandasnya.
Harapan kita, kata Adre W Ginting, dengan adanya penyuluhan hukum ini bisa menyadarkan siswa dan mencegah siswa dari perilaku yang melanggar hukum, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, cyberbullying, dan kenakalan remaja lainnya.
Narasumber lainnya yang dihadirkan dalam program JMS Kejati Sumut ini adalah Jaksa Fungsional Elisabeth Panjaitan yang membawakan materi tentang Upaya Mencegah Penyalahgunaan Narkoba pada Lingkungan Pendidikan, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga membawakan materi tentang Mencegah Cyberbullying di Media Sosial dan Hindari Jerat Hukum UU ITE.
Materi pertama disampaikan Elisabeth Panjaitan. Dimana saat ini, semakin banyak cara dan upaya yang dilakukan para bandar untuk mendapatkan pelanggan baru pengguna narkotika dan obat-obat psikotropika. Jenisnya juga semakin banyak dan terkadang sulit untuk membedakan mana narkoba dan mana yang bukan narkoba.
"Mungkin bujuk rayunya adalah dikasih gratis dulu, ketika sudah ketagihan baru dipaksa untuk membayar. Kalau sudah ketergantungan, dampaknya akan berakibat pada munculnya niat jahat melakukan aksi pencurian, perampokan, begal hanya untuk mendapatkan uang membeli narkoba," papar Elisabeth.
Itu sebabnya, lanjut Elisabeth, kita harus selalu mengingatkan anak-anak dan generasi muda jangan mudah tergoda dengan bujuk rayu orang-orang yang mau menjerumuskan kita. Dan jangan pernah coba-coba untuk menggunakan narkoba. Sekali mencoba, makan siap-siap untuk menjadi terikat dalam jeratan ketergantungan obat terlarang tersebut.
"Target dari para pengedar adalah pelajar dan mahasiswa, bahkan anak-anak. Dengan alasan agar stamina bagus, bisa lebih bersemangat dan lebih happy, para pengedar terkadang memberikan beberapa jenis narkotika itu secara gratis. Untuk hal ini, adik-adik harus berhati-hati," tandasnya.
Ketika akhirnya tertangkap, kata Elisabeth ancaman hukumannya sangat berat. Kalau sudah berurusan dengan hukum, putuslah harapan meraih cita-cita. Jadi jangan pernah mencoba narkoba, jauhilah narkoba.
Materi berikutnya adalah tentang Etika Bermedia Sosial dan Konsekuensi Hukumnya berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibawakan oleh Joice V Sinaga memberikan gambaran dan beberapa contoh tentang perilaku bully yang kerap dilakukan orang tanpa pernah mempertimbangkan dampak buruknya atau dampak negatifnya bagi orang yang dibully.
"Saat menuliskan status atau kata-kata yang melecehkan orang lain, mungkin kita tidak sadar kata-kata itu menyakitkan/menyinggung perasaan orang lain. Apabila orang yang merasa dirugikan melaporkannya, si pembuat kata- kata tidak baik tadi bisa dijerat UU ITE," kata Joice V Sinaga.
Oleh karena itu, dalam menggunakan teknologi yang semakin canggih seperti sekarang ini, dimana segala sesuatu ada dalam genggaman haruslah bijaksana dalam menggunakannya. Apalagi di dalam telepon genggam atau handphone yang kita miliki ada beberapa akun media sosial seperti Facebook, Instagram atau akun media sosial lainnya.
"Adik-adik harus benar-benar menyaring informasi yang masuk dan langsung di share ke orang lain. Kendalikan jarimu agar jangan sampai terjerat hukum," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kesempatan itu, beberapa siswa sangat antusias menyampaikan pertanyaan terkait bully dan materi tentang narkoba yang dibawakan narasumber. Dan, kedua narasumber menjawab pertanyaan para siswa secara bergantian.
Kepala Sekolah SMA Prayatna Suryati Tanjung dan Kepala Sekolah SMP Prayatna Supardi menyambut baik program Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan Kejati Sumut. Harapannya ke depan, semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini, siswa-siswi di SMP/SMA Prayatna Medan semakin melek hukum dan menjauhi hukuman.
(RANGKUTI__RED)
Keterangan Foto : Kejatisu melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP/SMA Swasta Prayatna Medan, Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (30/04/2025).
0 Komentar