Jual Ekstasi Seorang Pria Di Ciduk Polres Binjai, Sempat Terjadi Aksi Kejar-Kejaran, Begini Kronologinya


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Polsek Binjai Timur Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AM (31) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di TKP, jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (23/06/2025) pukul 22.30 WIB. 

Kapolsek Binjai Timur AKP Bambang Risnadi menerangkan awal mula penangkapan, bahwa dirinya mendapatkan informasi dari seorang laki-laki yang identitasnya dirahasiakan, kemudian memberitahukan tentang adanya jual beli narkoba di jalan Makalona Binjai Timur, kemudian memerintahkan anggota (Tim) untuk melakukan penyelidikan. 

"Di TKP, Tim menemukan seorang laki-laki yang bolak-balik mengendarai sepeda motornya di jalan Makalona. Merasa ada yang aneh, kemudian petugas langsung menghentikannya, namun terduga tidak mau berhenti sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi diheningnya malam dan tidak butuh waktu lama petugas dapat melakukan penangkapan terhadap terduga," terang Kapolsek.

Lebih lanjut, pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP, terduga mengaku bernama AM (31) tinggal di jalan Sei Deli No. 66 Medan, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, serta ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna ungu muda berat Netto 4,91 gram, uang tunai sebesar 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BK 5886 AEB. 

"Saat ini terhadap AM beserta barang buktinya sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Binjai guna proses hukum lebih lanjut, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," jelas AKP Bambang Risnadi. 


Sesuai keterangan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., bahwa benar saat ini tersangka bersama barang buktinya sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Binjai guna penyidikan lebih lanjut. "Kita akan tetap berkolaborasi dengan Polsek jajaran untuk memberantas peredaran beserta bandar narkoba," beber Kasat Narkoba. 


Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan AM (31) membenarkan perihal penangkapan tersebut. "Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi HumasHumas kepada Wartawan, Rabu (25/06/2025) malam. 

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih. "Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dan kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi.

((RANGKUTI__RED))





Keterangan Foto : Pelaku AM (31) beserta barang buktinya saat diamankan petugas ke Mapolres Binjai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Posting Komentar

0 Komentar