Jual Sabu-Sabu Di Binjai, Seorang IRT Diboyong Satres Narkoba


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satres narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan dengan inisial WA (41), di TKP, jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Selasa (24/06/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. 

Awal penangkapan, saat itu Kanit-1 IPTU Alex Parasibu, SH, sedang bertugas sebagai pawas di Polres Binjai menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di kecamatan Binjai Timur. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri sepanjang jalan Soekarno Hatta melihat seorang perempuan yang sedang berkomunikasi dengan menggunakan HP-nya, merasa curiga melihat perempuan seorang diri dan waktu sudah mulai pagi, kemudian petugas mendekatinya dan saat didekati terlihat oleh petugas perempuan tersebut menjatuhkan bungkusan yang dipegang olehnya saat itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WA (41), IRT, warga jalan Marepan Lingkungan 31, kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,35 gram dibungkus plastik klip transparan dan narkoba tersebut akan dijual atau diedarkan di kota Binjai," ujar Kasat Narkoba.

"Terhadap WA (41) beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Sat Resnarkoba serta dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," pungkas AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., 



Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan WA (41) mengatakan, Benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi.

((RANGKUTI__RED))





Keterangan Foto : Pelaku WA bersama barang buktinya ketika diboyong ke Mapolres Binjai. 

Posting Komentar

0 Komentar