Menyalahi Juknis, Diduga Oknum Wasit Cabor Karate Pada Kegiatan O2SN 2025 Tidak Memiliki Surat Rekomendasi / Surat Mandat Dari Forki Binjai


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Setelah secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi, kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SD dan SMP se-kota Binjai Tahun 2025 berlangsung menarik dan menyita banyak perhatian. Terkhusus pada Cabang Olahraga (Cabor) Karate, dimana ada beberapa orang Wasit yang diduga tidak memiliki surat rekomendasi atau surat mandat dari pengkot FORKI Binjai. 

Kegiatan O2SN tersebut seyogyanya berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 17 Juni hingga 19 Juni 2025 di Gedung Olahraga (GOR) kota Binjai, yang beralamat di jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) adalah organisasi yang menaungi olahraga karate di Indonesia, terkhusus di Kota Binjai. FORKI juga merupakan wadah bagi berbagai perguruan karate di kota Binjai (Indonesia) dan bertujuan untuk mengembangkan karate sebagai seni beladiri dan olahraga prestasi.

Akan tetapi, pada hari pertama kegiatan O2SN tahun 2025 di kota Binjai kali ini dicederai oleh bidang perwasitan. Karena diduga tidak memiliki surat rekomendasi atau surat mandat yang dilayangkan oleh pengkot FORKI Binjai. Wakil Sekretaris FORKI Binjai Guntur Nasution S.E., menyebutkan bahwa ini merupakan pelanggaran juknis dalam panduan serta pedoman O2SN 2025 pengkot FORKI Binjai. 

"Ini menyalahi Juknis, dari Lima (5) orang Wasit yang memimpin pertandingan, empat (4) orang diantaranya tidak masuk dalam SK perwasitan pengkot FORKI Binjai. Hanya ada satu orang Wasit yang terdaftar dalam SK, yakni dengan inisial inkai TB, akan tetapi dirinya pun juga belum mendapatkan surat mandat dari pengkot FORKI Binjai dalam memimpin pertandingan O2SN 2025. Artinya keputusan mereka selama memimpin pertandingan yang sudah berlangsung bisa dikatakan tidak sah, karena pada awalnya mereka sudah melakukan kesalahan dengan tidak memiliki surat rekomendasi," jelas Guntur Nasution S.E., kepada Wartawan via Whatsapp, Selasa (17/06/2025) malam. 



Lebih lanjut, adapun ke lima (5) oknum Wasit yang diduga tidak memiliki surat mandat tersebut yakni, inkai TB, inkai SP, inkanas NL, inkanas PJ, dan wadokai JS. Dan dibalik itu juga, panitia pelaksana (panpel) kegiatan belum ada menyurati pengkot FORKI Binjai dalam hal pelaksanaan pertandingan. Oleh karena itu, dalam hal pelaksanaan dianggap menyalahi ketentuan didalam Juknis kegiatan O2SN. 
"Karena didalam mekanisme pelaksanaan sesuai dengan juknis, panita 'WAJIB' melibatkan Pengkot cabor dalam teknis pelaksanaan. Hal tersebut tertuang didalam pedoman pelaksanaan O2SN SD dan SMP yang dikeluarkan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas)," terang Guntur.

Padahal, dalam pertandingan cabang olah raga karate telah dijelaskan jika perangkat pertandingan yaitu dewan wasit dan wasit yang bertugas pada O2SN Tahun 2025 ditentukan oleh panitia O2SN dengan berkoordinasi pada setiap tingkatan seleksi berdasarkan rekomendasi Pengkot FORKI Binjai. "Sedangkan Technical Delegate membantu panitia pelaksana dalam menyelesaikan berbagai persoalan teknis selama berlangsungnya pertandingan," bebernya. 

Dalam hal tersebut kami, Lilik Purwadi (Wakil Ketua III), Guntur Nasution S.E.,(Wakil Sekretaris), dan Dhany Purnomo S.Pd., (Bidang Pembinaan Prestasi) dari pengkot FORKI Binjai akan segera melaporkan oknum Wasit/juri tersebut ke pengprov FORKI Sumut agar segera ditindak lanjuti atau mungkin diberikan sanksi. "Diduga ada lobi-lobi oknum yang menyalahi aturan dan tata tertib administrasi pada kegiatan O2SN 2025 kota Binjai kali ini," pungkas ketiganya.

((RANGKUTI__RED))





Keterangan Foto : Wasit yang memimpin pertandingan cabor karate tidak memiliki surat mandat/rekomendasi dari pengkot FORKI Binjai pada kegiatan 02SN 2025 kota Binjai, Rabu (18/06/2025). 

Posting Komentar

0 Komentar