Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Satu Data Indonesia, Pemko Binjai Komitmen Perkuat Tata Kelola Data


BINJAILANGKATTODAY.COM
Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Daerah Kota Binjai di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai, Kamis (16/7). Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak.

Dalam sambutannya, Sekdako Binjai menegaskan bahwa di era digital saat ini, data menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan. Menurutnya, kebijakan yang efektif dan tepat sasaran hanya dapat diwujudkan melalui dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan bahwa Rencana Aksi Satu Data Indonesia bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan (roadmap) strategis yang memuat target, program, dan kegiatan prioritas dalam pengelolaan data di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

"Penerapan dokumen ini ditargetkan untuk mendorong efisiensi pelayanan publik, mendukung transformasi digital, serta menjadikan data sebagai landasan utama dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan," ujar Sekda saat membacakan sambutan Wali Kota.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Binjai, Alberto Hasugian, S.Si., M.M., selaku Pembina Data Statistik Sektoral Pemerintah Kota Binjai, menyampaikan materi mengenai Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi sementara tahun 2026, Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Kota Binjai meningkat menjadi 2,32 dengan predikat "Cukup".

Capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral yang perlu terus ditingkatkan melalui kolaborasi seluruh perangkat daerah.



Selanjutnya, Kepala Bidang Statistik Sektoral Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Ika Hardina Lubis, S.E., M.A., M.S.E., memaparkan kebijakan Satu Data Indonesia yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023.

Ia menjelaskan bahwa implementasi Satu Data Indonesia bertujuan menghasilkan data yang akurat, terpadu, mutakhir, dan mudah dibagipakaikan antarinstansi guna mendukung perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan.

Sementara itu, narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sumatera Utara, Dedi Syafrizal, S.T., menjelaskan pentingnya penyusunan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Daerah Tahun 2025-2029.

Menurutnya, dokumen tersebut mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas data, pengembangan sistem informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi antarperangkat daerah. Penyusunannya dilakukan melalui tahapan penyusunan, reviu, hingga penetapan oleh Kepala Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Binjai berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami implementasi kebijakan Satu Data Indonesia sehingga mampu mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, berkualitas, dan berkelanjutan. Dengan demikian, data yang dihasilkan dapat menjadi dasar dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah secara lebih efektif dan akuntabel.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai, Muhammad Ikhsan Siregar, S.H., M.H., Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Binjai, Melfa Fajarinna Siagian, S.H., M.H., serta para Tamu Undangan lainnya. (IPR)




Keterangan Foto : Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Daerah Kota Binjai di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai. (Dok : Diskominfo Binjai)

Posting Komentar

0 Komentar