Niat Jual Ekstasi Di Malam Minggu, Pemuda Asal Kota Pinang Di Ciduk Polres Binjai, BB Nya 8 Butir


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis pil Ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku WP (19) di TKP, jalan Olahraga, Kelurahan Timbang langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (14/06/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

Awal terjadinya penangkapan, setiap malam Minggu Sat Narkoba Polres Binjai membagi tugas menjadi 2 (dua) tim terhadap anggota, kemudian melakukan penyelidikan ke tempat atau lokasi yang sering dijadikan sebagai tempat peredaran gelap narkoba. Saat melakukan penyelidikan dan menulusuri TKP di jalan Olahraga Kecamatan Binjai Timur, di bawah pimpinan IPDA Eddy Supratman, S.H., Tim menemukan seorang laki-laki yang saat itu duduk diatas sepeda motornya dan terlihat sedang menghubungi seseorang dengan menggunakan HP nya.

"Ketika didekati oleh petugas, pria tersebut langsung menghidupkan mesin sepeda motornya dengan maksud untuk melarikan diri, tapi saat itu juga petugas langsung mengamankannya serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Kemudian dirinya mengaku bernama WP (19), tinggal di Desa Perk. Sei Rumbia, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai. 

Terhadap WP dan barang bukti berupa 4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 1,81 gram, 4 (empat) butir pil ekstasi warna coklat muda dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 1,80 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 2420 ZAU serta 1(satu) unit Hp merk Oppo berwarna biru.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," jelas AKP Syamsul Bahri S.E., M.H.




Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi oleh Wartawan perihal penangkapan tersebut mengatakan, benar saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak ada kompromi terhadap para bandar narkoba yang nantinya akan merusak generasi muda kota Binjai. Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi.

((RANGKUTI__RED))





Keterangan Foto : Tersangka WP (19) bersama barang buktinya saat diamankan Satres Narkoba Ke Mapolres Binjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Posting Komentar

0 Komentar