Berbekal Informasi Dari Masyarakat, Dua Orang Bandar Narkoba Diciduk Unit-1 Satres Narkoba Polres Binjai


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satres narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial IA (37) dan YA (29) di TKP, jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (02/07/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Awal terjadinya penangkapan bermula ketika personil Sat Narkoba mendapatkan informasi dari seorang masyarakat yang mengabarkan bahwa di TKP jalan kedodong sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi jual beli narkoba. Menerima informasi tersebut, Tim Unit-1 dibawah pimpinan IPTU Alex Parasibu, S.H., beserta anggotanya langsung berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan. 

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua orang laki-laki yang dicurigai pada saat itu keduanya sedang berdiri di depan rumah warga, namun tidak jauh darinya terpantau 2 (dua) unit sepeda motor di pinggir jalan. Melihat ada kejanggalan kemudian petugas mendatanginya, seketika kedua orang pria tersebut langsung melarikan diri kearah pemukiman warga sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi, berkat kesigapan dan gerak cepat petugas saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya," jelas Kanit-1 IPTU Alex Pasaribu. 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga, dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan besar berisikan 15 (lima belas) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 75,45 gram, 1 (satu) toples transparan tutup warna ungu, 1 (satu) plastik klip transparan berisikan plastik klip kosong, 2 (dua) plastik berwarna hitam, 1 (satu) unit HP merk I-Phone warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda scopy warna merah nopol BK 5149 RAZ, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nopol BK 6005 YDH.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, mereka mengaku IA (37) tinggal di jalan Bandung Gg. Bandung Lk. II Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, sedangkan YA (29) tinggal di jalan Let Umar Baki Lk. V Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat. Untuk meme pertanggung-jawabkan perbuatannya, terhadap IA dan YA sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati," tegas IPTU Alex Pasaribu. 



Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., ketika dikonfirmasi perihal penangkapan kedua pelaku mengatakan, benar bahwa saat ini  pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar AKP Syamsul Bahri.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas Kasat Narkoba.

((RANGKUTI__RED))





Keterangan Foto : Kedua pelaku IA dan YA beserta barang buktinya saat diamankan Tim Unit-1 Satres Narkoba ke Mapolres Binjai. 

Posting Komentar

0 Komentar