BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial RIS (30) yang tawarkan sabu-sabu terhadap petugas di TKP, jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Selasa (22/07/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Awal terjadinya penangkapan, tim dibawah pimpinan Unit-1, IPTU Alex Parasibu, S.H., mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat tentang adanya seorang pria yang siap mengantarkan pesanan narkoba sesuai jumlah orderan pelanggannya," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H.,
Lebih lanjut, hasil penyelidikan petugas di TKP, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motornya, ketika didekati oleh petugas, pria tersebut berucap "ADA PESAN BANG" dengan spontan saat itu dijawab oleh petugas "ADA BOS", setelah dijawab ada bos, oleh petugas pria tersebut langsung menyodorkan bungkusan rokok, kemudian pria tersebut langsung diamankan.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi bungkusan rokok tersebut dan ternyata didalamnya ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,63 gram dibungkus dengan plastik klip transparan, 17 buah plastik klip transparan, 3 buah pipet modif skop, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kotak rokok, 1 buah dompet, 1 unit HP merk Vivo, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoppy dengan Nomor Polisi BK 3892 PBJ," terang AKP Syamsul Bahri.
Sesuai pengakuan RIS (30), kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan ke rumah terduga yang berlokasi di jalan T. A. Hamzah, Kelurahan Kuala Gumit, Kecamatan Binjai, dan juga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,20 gram dibungkus dengan plastik klip transparan, 1 unit timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip transparan, 1 buah dompet, 1 buah kotak (tempat penyimpanan narkoba).
"Terhadap RIS beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati," tegas AKP Syamsul Bahri, SH, MH.,
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan RIS (30) mengatakan, Benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap Kasi Humas.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi. ((PR__RED))
Keterangan Foto : Tersangka bersama barang buktinya saat diamankan Tim Unit-1 Satres Narkoba ke Mapolres Binjai.
0 Komentar