BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan RG eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai sebagai tersangka. Turut hadir mendampingi Kajari Binjai Dr. Iwan Setiawan S.H., M.Hum., Kasi Intelijen Ronald Reagen Siagian S.H., M.H., Kasi Pidsus Uli Artha Sitanggang S.H., M.H., dalam Konferensi Pers Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai pada hari Jum'at (13/02/2026).
Untuk diketahui tersangka RG membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024, yang dimana terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani karena kebutuhan Petani di Kota Binjai.
RG ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025. "Adapun modus operandi tersangka RG selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai pada tahun 2022 sampai dengan April tahun 2025 yaitu, tersangka menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak," ujar Kajari Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., saat menggelar press release (konferensi Pers) di Aula ST. Burhanuddin Lantai II, Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/02/2026) sore.
Walaupun kegiatan pekerjaan tersebut tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai. Namun, penyedia atau kontraktor diharuskan memberikan uang kepada tersangka RG ataupun melalui orang kepercayaannya pada bulan November Tahun 2024 (sebanyak satu orang).
"Pada Bulan Oktober 2024 (sebanyak 1 orang) dan Tahun 2025 (sebanyak 8 orang) dengan total keselurahan sebesar Rp. 2.804.500.000. Adapun uang yang diterima tersangka RG secara langsung melalui transfer ke rekening pribadinya sebesar Rp. 1.225.002.500. Kemudian Tersangka RG membuat Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pekerjaan tersebut. Berdasarkan DPA maupun perubahannya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025, tidak ada terdapat kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani meskipun tidak ada di dalam DPA maupun perubahannya," terang Iwan.
Lebih lanjut, Tersangka RG sendiri maupun orang kepercayaannya dengan inisial SH, AR, dan DA menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan tersebut dengan mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada penyedia atau kontraktor sebanyak 10 orang. "Tersangka RG meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak. Selanjutnya atas permintaan uang tersebut, penyedia atau kontraktor memberikan uang secara tunai ataupun melalui transfer kepada tersangka RG sendiri maupun orang kepercayaannya dengan inisial SH, AR, Dan DA dengan total keselurahan sebesar Rp. 2.804.500.000," jelas Kajari Binjai.
Adapun uang yang diterima tersangka Ralasen Ginting secara langsung melalui transfer ke rekeningnya sebesar Rp. 1.225.002.500, oleh kontraktor dengan inisial AB pada November 2023 sebesar Rp. 400 juta, YY pada Oktober 2024 sebesar Rp. 35 juta, HY pada Januari 2025 sebesar Rp. 5 juta, AMS pada Februari 2025 Rp. 5 Juta. AIG pada April 2025 sebesar Rp. 820 juta, KS pada Juni 2025 sebesar Rp. 87 juta, RHW pada Juni 2025 sebesar Rp. 551 juta, MA pada Juni 2025 sebesar Rp. 290 juta, RHL pada Juli 2025 sebesar Rp. 290 juta, dan PN pada September 2025 sebesar Rp. 370 juta.
"Setelah penyedia atau kontraktor membayar uang tersebut, tersangka RG ada membuat dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut. Dan terhadap pekerjaan yang termuat di dalam SPK tersebut, tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025," urainya.
Untuk informasi tambahan, Kajari Binjai menjelaskan bahwa saat ini terhadap Tersangka RG belum ditahan. Pasalnya Tersangka masih menjalani perawatan atau rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin, jalan Sei Batang Hari No. 28-30-42, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Penetapan Tersangka tertuang dalam surat nomor : Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026 yang disangkakan primair Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 12 B Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi. (IPR__RED)
Keterangan Foto : Kejari Binjai Menggelar Konferensi Pers (press release) penetapan tersangka RG eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai di Aula Kejari Binjai Lantai II, Rabu (18/02/2026) sore.


0 Komentar