Warga Bromo Ledakkan Senjata Api Kearah Petugas, Unit-1 Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Pasutri Bawa 1 Kg Sabu-Sabu


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandarnya dengan inisial, TH (38) swasta dan PP (32) IRT di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Sabtu (05/07/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Awal penangkapan, kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, S.E., M.H., menerangkan awal mula terjadinya penangkapan, bahwa Tim mendapatkan informasi tentang adanya transaksi jual beli sabu-sabu dalam jumlah besar, kemudian tim dibawah pimpinan IPTU Alex Parasibu, S.H., beserta anggotanya langsung melakukan penelusuran ke TKP untuk penyelidikan.

"Di TKP, petugas menemukan satu unit sepeda motor yang berjalan melawan arah lalu lintas yang dikendarai oleh seorang laki-laki sambil berboncengan dengan seorang perempuan, kemudian merasa ada yang aneh selanjutnya petugas membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman," terang Kasat Narkoba.

Lebih lanjut, sesampainya di sebuah rumah kosong kemudian pria tersebut menghentikan sepeda motornya, lalu seorang perempuan yang diboncengnya saat itu turun dari sepeda motor, kemudian berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik asoi warna biru. Sedangkan seorang laki-laki sebagai pengendara turun dari sepeda motornya kemudian mencari tempat bersembunyi, dan terlihat oleh petugas sedang menggenggam 1 (satu) pucuk berbentuk senjata api berwarna hitam.

"Saat dilakukan penyergapan oleh petugas laki-laki tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senjata yang dimilikinya kearah petugas namun tidak tepat sasaran, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap TH dan PP serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik hijau merk guanyinwang berisi sabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram, 1 (satu) plastik asoi warna biru, 1 (satu) unit HP merk samsung warna putih, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hijau tosca, 1 (satu) pucuk senjata rakitan warna hitam, 1 (satu) buah selongsong peluru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoppy warna Biru Dove-Putih nopol BK 5820 ALC," jelas AKP Syamsul Bahri.

Setelah dilakukan interogasi terhadap TH dan PP, kemudian mereka mengaku sebagai pasangan suami istri yang berdomisili di jalan Bromo Gg Keluarga No. 8, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

"Terhadap TH dan PP beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup / mati," pungkas AKP Syamsul Bahri.


Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan BA mengatakan, Benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi.

((RANGKUTI__RED))





Keterangan Foto : Kedua pelaku bersama barang buktinya saat diamankan ke Mapolres Binjai. 

Posting Komentar

0 Komentar