Terbukti Bersalah, ST Secara Koperatif Menyerahkan Diri Ke Kantor Kejari Binjai

Teks Foto : Terpidana ST saat menyerahkan diri dengan Koperatif ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai guna dilakukan pemeriksaaan, dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IA Medan. 

BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Kejari Binjai telah berhasil mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis Terbukti Bersalah oleh Putusan Mahkamah Agung dalam Kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)-PTPN II secara tidak sah.

Dalam Keterangannya kepada Awak Media, Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, S.H., M.H., mengatakan bahwa Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi Terpidana atas Putusan Kasasi dari MA tersebut. Kronologisnya setelah kita Layangkan surat P-37 yakni surat Panggilan Terpidana sesuai SOP agar datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan Eksekusi.

"Kronologis awal keberhasilan Kejari Binjai dalam mengeksekusi, diawali dengan pemanggilan ST, untuk menjalani putusan hukum yang telah inkrah terhadap dirinya. Lalu sekitar pukul 17.00 WIB, penasehat hukum Terpidana ST, mendatangi kantor Kejari Binjai dan menerangkan bahwa pihaknya masih melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas perkara hukum kliennya," terang Kasi Intel.

"Kejari Binjai didatangi oleh PH Terpidana untuk Bernegosiasi. Namun setelah Bernegosiasi dengan Alot, Penasehat Hukum Terpidana ST menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus ini, akan tetapi Noprianto dengan tegas menyatakan Bahwa sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP. Sekalipun Terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi Eksekusi atas putusan kasasi ini," paparnya.

Kemudian Tim Eksekutor menunggu sampai  batas waktu pukul 20.00 WIB, untuk kehadiran Terpidana ST dikantor Kejari Binjai dan Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan  dilaksanakan Eksekusi dengan dukungan kekuatan Gabungan pasukan dari TNI. Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, Terpidana didampingi PH dan Sekjen mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi Panggilan serta menyerahkan diri secara Koperatif, guna Menjalankan Eksekusi Putusan MA yang menghukum terpidana ST selama 1 tahun 4 Bulan tersebut.

"Terpidana ST didampingi penasehat hukum dan Sekretaris jenderal (Sekjen) Ormasnya, menyerahkan diri ke Kantor Kejari Binjai, untuk dilakukan Eksekusi dan menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung, yaitu 1 tahun 4 bulan penjara," tegas Noprianto.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal adanya pasukan TNI dikantor Kejari Binjai, Kasi Intelijen membenarkannya, bahwa Sesuai dengan Perpres 66 tahun 2025 dan Perintah Pimpinan, pengamanan terhadap kantor Kejaksaan Negeri Binjai pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kajari Binjai Mengapresiasi sikap Koperatif dan Keberanian saudara ST sebagai warga Negara yang taat Hukum. Selanjutnya Terpidana ST dilakukan Pengecekan serta kelengkapan Administrasi guna menghindari Eror in Person, memastikan ST datang dengan keadaan sehat, dan sekitar Pukul 20.00 WIB, Jaksa Eksekutor didampingi TNI bersama Pam Intelijen membawa Terpidana ST ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani Hukumannya," pungkas Kasi Intelijen. ((PR__RED))

Posting Komentar

0 Komentar