BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Toko Mahkota Accesories Diduga Rampas Trotoar untuk berjualan berbagai jenis ponsel dan Accesories handphone yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Sumatera Utara. Pantauan warga karena diduga memanfaatkan trotoar sebagai area berjualan sudah sangat meresahkan, Jum'at (12/09/2025).
Toko bernama Mahkota itu disebut telah memperluas area usahanya hingga ke badan trotoar, yang seharusnya digunakan sebagai jalur aman bagi pejalan kaki. Salah seorang warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan, kepada Wartawan mengatakan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan sangat mengganggu mobilitas masyarakat.
"Trotoar jadi tertutup barang dagangan, kami terpaksa berjalan di jalan raya. Itu sangat membahayakan, apalagi bagi anak-anak dan orang tua," ujarnya.
Lebih lanjut, aktivitas usaha di atas trotoar tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan daerah dan peraturan Wali Kota yang mengatur tentang ketertiban umum dan penataan ruang.
Beberapa regulasi yang dinilai dilanggar antara lain :
- Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,
- Dalam Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL),
"Disebutkan bahwa penggunaan trotoar dan fasilitas umum lain seperti saluran drainase dan sempadan sungai untuk aktivitas usaha merupakan pelanggaran. Tujuan dari aturan ini adalah menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan ruang publik," jelasnya.
Trotoar memiliki fungsi vital sebagai jalur aman bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas. Pengalihfungsian trotoar menjadi area dagang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghilangkan hak publik atas ruang bersama.
"Kami berharap Pemerintah turun tangan agar trotoar bisa kembali digunakan sebagaimana mestinya," kata warga lainnya.
Teks Foto : Kolase Foto Toko Mahkota Accesories.
Pelanggaran terhadap Perda dan Perwal tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, penertiban paksa, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran dianggap berat atau dilakukan berulang kali. Selain itu, aktivitas ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi tata ruang dan peraturan perundang-undangan.
"Masyarakat berharap Pemerintah Kota Binjai, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera menindaklanjuti temuan ini. Penertiban diharapkan dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Kalau dibiarkan, akan jadi contoh buruk bagi pelaku usaha lain. Trotoar bisa bisa habis dipakai untuk dagang semua," harap warga.
"Warga juga mendorong adanya sosialisasi yang masif kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya fungsi trotoar sebagai ruang publik," tambah warga.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Binjai Harimin Tarigan, ketika dikonfirmasi terkait tindakan apa yang akan mereka lakukan terkait permasalahan tersebut mengatakan bahwa akan segera ditindaklanjuti. "Terima kasih atas laporan dan informasi nya Pak, nanti hari Senin (15/09/2025) akan saya rapatkan dengan Staf/anggota. Izin karena saat ini saya sedang berada di luar kota," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Chairin F Simanjuntak, kepada Wartawan ketika ditanya bagaimana tanggapan mengenai pelanggaran yang diduga dilakukan Toko Mahkota Accesories mengatakan, silahkan koordinasi dengan Kabid Lalin ya bang, dan juga Perkim serta Satpol PP kota Binjai. "Koordinasi ke Kabid Lalin ya bang, sembari mengirimkan nomor Kabid Lalin Arif Sihotang, plus koordinasi dengan Perkim dan Satpol PP," imbuhnya.
Ketika Awak Media ini mencoba mengonfirmasi dengan Kabid Lalin Arif Sihotang, hingga berita ini terbit belum juga membalas pesan Whatsapp Wartawan kepadanya.
Kemudian, Awak Media ini mencoba menghubungi Kadis Perkim Kota Binjai Mahyar Nafiah, terkait permasalahan tersebut dirinya mengatakan bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan Toko Mahkota Accesories tidak ada kaitannya dengan Dinas Perkim Kota Binjai. ((PR__RED))
0 Komentar