Bandar Sabu-Sabu Dijalan Nibung Diciduk Polres Binjai, BB Nya Dibungkus Kotak Promag


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satres narkoba Polres Binjai kembali  menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandarnya dengan inisal BI (37) dan HRP (43) di TKP jalan Nibung Lingkungan I kelurahan Jati Makmur kecamatan Binjai Utara, kota Binjai, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 00.10 WIB, dinihari.

Terjadinya penangkapan, IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO Satres narkoba mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di jalan Nibung kelurahan Jati Makmur, kemudian bergerak bersama dengan anggotanya langsung menelusurinya serta melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki di TKP, pada saat didekati pria tersebut langsung melarikan diri dan terlihat oleh petugas dianya sempat membuangkan sebuah bungkusan kotak obat jenis Promag. Saat itu juga aksi kejar-kejaran pun terjadi ditengah heningnya malam dan berkat kesigapan oleh tim berhasil mengngkap terduga," ucap Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH, MH.

Lebih lanjut, petugas kemudian membawa terduga BI (37) untuk mengambil bungkusan yang sempat dibuang olehnya, yang didalamnya ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,77 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, ⁠1 (satu) buah pipet skop, 2 (dua) buah plastik klip transparan, ⁠1 (satu) buah kotak promag warna hijau (tempat penyimpanan sabu).

"Sesuai pengakuan dari terduga BI (37), bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial HRP, dan kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadapnya," jelas AKP Ismail Pane SH, MH.

Tim kemudian langsung melakukan pengejaran serta berhasil melakukan penangkapan terhadap HRP (43), dan saat di lakukan penangkapan terduga sedang duduk santai di teras rumahnya di jalan Nibung Lingkungan I Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Selasa (11/11/2025) pukul 00.30 WIB.

"Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti terhadap HRP (43) 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 3,87 gram, ⁠2 (dua) buah pipet skop, ⁠10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, ⁠1 (satu) unit handphone warna silver, ⁠1 (satu) buah dompet kecil warna merah, ⁠1 (satu) helai tisu warna putih," jelas Kasat Narkoba.

"Terhadap BI (37) dan HRP (43) beserta barang buktinya langsung diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan dengan pasal, 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tambah AKP Ismail Pane, S.H.,M.H.,


Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan kedua tersangka mengatakan, benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih semuanya.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas AKP Junaidi. ((IPR__RED))




Keterangan Foto : Kedua terduga pelaku bersama barang buktinya saat diamankan satres narkoba Polres Binjai. 

Posting Komentar

0 Komentar