BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Binjai, jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (04/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Binjai K. Gusuartini, didampingi Wakil Ketua DPRD Juli Sawitma Nasution, dan dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, Kepala BPKPD Kota Binjai Erwin Toga Purba, para anggota DPRD Kota Binjai, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Binjai.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Binjai secara resmi menyampaikan dokumen KUA dan PPAS kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas belanja, serta target pendapatan dan pembiayaan daerah.
Setelah disampaikan, KUA-PPAS tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disepakati menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD 2026. (IPR__RED)
Keterangan Foto : Rapat paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2026 dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Binjai K. Gusuartini, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Binjai, jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (04/10/2025).






0 Komentar