BinjaiLangkatToday/TANJUNGMORAWA
Seorang pengusaha toko pupuk yang beroperasi di Jalan Batang Kuis, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa izin resmi. Usaha tersebut juga disinyalir tidak terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Dugaan keberadaan gudang pupuk oplosan ini mencuat setelah adanya laporan dari warga Batang Kuis yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat (30/1/2026). Warga mencurigai aktivitas ilegal yang telah berlangsung cukup lama, dengan produk pupuk jenis Phonska dan NPK yang diduga milik seorang pengusaha berinisial A, dari CV Mitra Jaya Agung.
Menurut keterangan warga, bahan yang diduga digunakan untuk mengoplos pupuk non-subsidi tersebut antara lain dolomit, pakan ternak, serta cangkang sawit. Dari proses tersebut, pupuk kemudian dikemas ulang dan dipasarkan dengan berbagai nama, seperti Super Phonska, NPK, dan SP-36.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah melihat pupuk yang dikemas dalam karung plastik seberat 50 kilogram. Pupuk tersebut dinilai bukan hasil produksi pupuk organik atau murni usaha lokal, melainkan diduga merupakan campuran berbagai jenis pupuk kimia yang disatukan dalam satu kemasan.
Selain itu, aktivitas keluar-masuk truk pengangkut pupuk di gudang tersebut hampir setiap hari turut menambah kecurigaan warga. Proses bongkar muat yang dilakukan secara tertutup diduga berkaitan dengan praktik pengoplosan pupuk.
“Pupuk non-subsidi yang sudah dikemas dalam karung 50 kilogram itu diduga didistribusikan ke wilayah Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, serta ke sejumlah PTPN,” ungkap salah seorang warga.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan ke lokasi gudang belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pihak, baik pemilik usaha maupun pekerja, yang dapat dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.
Atas temuan dugaan pelanggaran hukum ini, awak media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Jika dibiarkan, praktik produksi dan peredaran pupuk oplosan ilegal ini dinilai berpotensi merugikan petani dan konsumen, sekaligus mengancam upaya pemerintah dalam membangun sistem pertanian dan ketahanan pangan nasional yang sehat, aman, dan berkelanjutan. (BL)


0 Komentar