GNI Sumut Kepung Imipas dan KPK, Bongkar Dugaan Privilege Napi hingga TPPU Oknum DPRD


BINJAILANGKATTODAY.COM/Jakarta

Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Jumat (30/01/2026), sebagai bentuk desakan terhadap penegakan keadilan publik atas dua dugaan pelanggaran hukum yang dinilai mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Aksi yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut menyasar dua institusi negara, yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dalam aksi di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, GNI Sumut menyoroti dugaan adanya perlakuan istimewa dan fasilitas mewah yang dinikmati seorang narapidana bernama Samsul Tarigan di lembaga pemasyarakatan. Beredarnya informasi dan dokumentasi terkait hal tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan publik karena dianggap bertentangan dengan asas persamaan perlakuan terhadap seluruh warga binaan.

GNI Sumut menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pembebasan bersyarat hanya dapat diberikan apabila narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk adanya perubahan sikap, penyesalan atas perbuatan, serta komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana. Menurut GNI Sumut, Samsul Tarigan dinilai belum memenuhi kriteria dimaksud.

Berdasarkan hal itu, GNI Sumut menyampaikan tujuh tuntutan, di antaranya meninjau ulang dan menolak permohonan pembebasan bersyarat Samsul Tarigan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku selama menjalani masa pidana, menghentikan fasilitas khusus jika terbukti melanggar aturan, memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Nusakambangan, menerapkan pengawasan ketat, menyelaraskan kebijakan pemasyarakatan dengan tujuan pembinaan, serta membuka hasil evaluasi secara transparan kepada publik.

Koordinator Aksi GNI Sumut, Yudhi W. Pranata, menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi ruang pembinaan yang adil, bukan tempat lahirnya privilese bagi narapidana tertentu.

“Pembebasan bersyarat adalah hak yang bersifat kondisional, bukan hak mutlak. Negara harus tegas apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Usai berunjuk rasa di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, GNI Sumut melanjutkan aksinya ke Gedung KPK RI. Dalam kesempatan tersebut, mereka mendesak KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan oknum Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI Perjuangan berinisial JT.

GNI Sumut menyoroti adanya indikasi ketidakwajaran harta kekayaan serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan penguasaan lahan milik PTPN II seluas kurang lebih 80 hektare di kawasan Semayang, Kota Binjai. Lahan tersebut diketahui saat ini tengah dalam proses hukum dan menyeret orang tua dari JT.

Adapun tuntutan yang disampaikan kepada KPK meliputi klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penelusuran asal-usul harta kekayaan, penyelidikan dugaan TPPU, penindakan tegas sesuai ketentuan hukum jika ditemukan pelanggaran, serta pemanggilan pihak-pihak terkait guna menjamin kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

Yudhi menegaskan bahwa GNI Sumut tidak akan berhenti pada aksi hari itu saja.

“Kami akan terus mengawal dan memantau perkembangan kedua kasus ini melalui jalur hukum maupun aksi lanjutan. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (Blt1)

Posting Komentar

0 Komentar