Hendak Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok, Pria 32 Tahun Digelandang Ke Mapolres Binjai, BB Nya 4,08 Gram


BLT.COM, LANGKAT, SUMUT
| Satres narkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisal AS (32) di TKP, Dusun I Desa Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Sabtu (10/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Awal terjadinya penangkapan, IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO Sat narkoba mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba, kemudian tim langsung menelusuri serta melakukan penyelidikan di TKP. Namun belum ada menemukan titik terang tentang kebenaran informasi. Saat itu juga petugas kembali menyusun strategi baru untuk menemukan target sesuai informasi yang didapatkan.

"Selanjutnya, tepat pukul 16.00 WIB tim berhasil menemukan seorang laki-laki yang dicurigai dimana pada saat itu sedang berdiri dengan menggenggam bungkusan di tangannya, dan saat akan didekati terduga langsung melarikan diri kearah pemukiman warga sehingga aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH, MH.

Lebih lanjut, berkat gerak cepat dan kesigapan oleh petugas saat itu, sehingga petugas berhasil mengamankannya dan saat ditanya apa isi bungkusan yang dipenggang olehnya, terduga terus terang mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya, dengan barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 4,08 gram, ⁠1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet skop serta ⁠1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu.

"Terhadap terduga AS (32) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf A UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) hahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," tegas AKP Ismail Pane, SH, MH.


Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan tersangka AS (32) mengatakan, benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggal," pungkas AKP Junaidi. ((IPR__RED))




Keterangan Foto : Polres Binjai kembali melakukan penangkapan seorang pria dengan inisial AS (32) yang kedapatan memiliki sabu-sabu dengan brutto 4,08 gram di Dusun I Desa Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Sabtu (10/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. (Dok : Humares Binjai) 

Posting Komentar

0 Komentar